NASIONAL

Kasus Pagar Laut, Ombudsman: DKP Banten Maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan DKP Provinsi Banten melakukan pengabaian dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan mengenai pagar laut yang tak berizin.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Resky Novianto

Google News
Pagar laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP segel Pagar Laut di Kabupaten Tangerang. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam kasus pagar laut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan DKP Provinsi Banten melakukan pengabaian dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan mengenai pagar laut yang tak berizin.

"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh DKP di saat mendapatkan laporan oleh masyarakat langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian disaat panjangnya masih 10 km dan berkoordinasi dengan KKP. Tapi membutuhkan waktu yang sangat lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran," ujar Fadli dalam konferensi pers Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum terkait Pembangunan Pagar Laut Banten, Senin (3/2/2025).

"Dengan kami memahami dengan segala keterbatasannya baik dari sisi SDM dan lain sebagainya KKP sudah berupaya tetapi upaya itu belum maksimal," imbuhnya.

Fadli  meyakini ada indikasi kuat keberadaan pagar laut adalah upaya untuk menguasai ruang laut. Dengan begitu, Ombudsman memandang perlu ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut hal itu.

Sementara itu, Fadli mengungkapkan kerugian masyarakat imbas berdirinya pagar laut di perairan Tangerang, Banten sebesar Rp24 miliar. Dari yang sebelumnya sebesar Rp9 miliar.

Fadli mengatakan kerugian itu dihitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 dengan sebanyak hampir 4 ribu nelayan terdampak.

"Kerugian yang dialami nelayan sekitar karena pagar laut, diantaranya jumlah bahan bakar yang bertambah, kerusakan kapal, dan hasil tangkapan yang berkurang," kata Fadli.

Ombudsman menjelaskan awal informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo terkait keberadaan pagar laut kepada Ombudsman RI pada 28 November dan 2 Desember 2024.

"Jauh sebelumnya kami sudah dapat juga informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang memang sudah dihentikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun tanggal 28 November ini ternyata masih ada," jelas Fadli.

Sehingga pada 5 Desember 2024 pihak Ombudsman Provinsi Banten bersama Ombudsman Pusat melakukan kunjungan untuk mengecek pagar laut.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam rangka Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terkait pembangunan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca juga:

- DPR Menanti Taji KKP dan APH Usut Tuntas Kasus Pagar Laut

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!