NASIONAL

Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, KPK Periksa Menteri Desa

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, yang diduga terima suap Rp39 miliar dalam kasus korupsi dana hibah.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Agus Luqman

korupsi dana hibah Jawa Timur, dana hibah Jatim, Menteri Desa diperiksa KPK, pejabat diperiksa dana
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar usai diperiksa KPK di Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan yang bersangkutan ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan Abdul Halim sebagai upaya memperkuat penyidikan.

Dalam pemanggilan ini, Abdul Halim diperiksa sebagai saksi dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

"Ya betul hari ini saudara AHI telah hadir di KPK untuk dimintai keterangannya oleh penyidik, dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Saya belum bisa mengkonfirmasi itu, karena kegiatan pemeriksaan masih sementara berlangsung," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Baca juga:

Adapun usai diperiksa KPK, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengaku tak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!