NASIONAL

Kasus Ginjal Akut, Ini Daftar 23 Obat Sirop yang Dinyatakan Aman oleh BPOM

"Sebanyak 23 produk yang dinyatakan aman, 7 obat dinyatakan aman digunakan asal sesuai aturan pakai, dan tiga obat dinyatakan tidak aman karena mengandung EG dan DG melebihi ambang batas."

Astri Yuanasari

ginjal akut
Ilustrasi ginjal. (Foto: Robina Weermeijer/Unsplash)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan hasil tindak lanjut penelitian terhadap 102 obat yang ditemukan Kementerian Kesehatan di rumah pasien gagal ginjal akut misterius.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.

Hasil uji tersebut menunjukkan 23 produk yang dinyatakan aman.

"Kemudian dari 102 obat, itu ada 23 produk yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol sehingga aman digunakan," ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Baca juga:

Mengandung cemaran EG/DEG

Penny melanjutkan, tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan, sepanjang sesuai aturan pakai.

Sementara tiga produk dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Kata dia, ketiga produk ini termasuk dalam 5 (lima) produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.

Penny menambahkan, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 (enam puluh sembilan) produk.

Berikut daftar 33 obat yang telah diuji oleh BPOM per 22 Oktober 2022:

Sebanyak 23 obat dinyatakan aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol:

  1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
  2. Amoxan (Sanbe farma)
  3. Amoxicillin (Mersifarma TM)
  4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
  5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
  7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
  8. Cetirizin (Novapharin)
  9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
  11. Etamox syrup (Errita Pharma)
  12. Interzinc (Interbat)
  13. Nytex (Pharos)
  14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
  15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
  16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
  17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  18. Zinc Syrup (Afi Farma)
  19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
  20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
  21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
  22. Amoksisilin (-)
  23. Eritromisin (-)

Sebanyak 7 obat dinyatakan aman digunakan sesuai aturan pakai:

  1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
  2. Anakonidin OBH (Konimex)
  3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
  4. Paracetamol (Mersifarma TM)
  5. Paracetamol (Kimia Farma)
  6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
  7. Paracetamol Drops (Afi Farma)

Sebanyak 3 obat dinyatakan tidak aman, karena mengandung EG dan DG di atas ambang batas:

  1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
  2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
  3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • BPOM
  • ginjal akut
  • Gagal Ginjal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!