NASIONAL

Kasus Century, JK Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

AUTHOR / Novaeny Wulandari

Kasus Century, JK Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Bank Century, Jusuf Kalla, saksi tipikor, wapres

KBR, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam persidangan kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Ia dimintai keterangannya sebagai bekas wakil presiden untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur Budi Mulya.

Saat bersaksi, Jusuf Kalla mengaku tidak mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan tentang keputusan untuk menyelamatkan Bank Century.

"Kalau yang dimaksud dilapori, ya pada tindakan itu. Pokoknya tidak dilapori kalau mau dibailout, 4 hari setelah itu. Pemerintahkan tidak setuju, Pak SBY tidak pernah menyatakan seperti itu," ujar Jusuf Kalla saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor.

Saat menghadirkan Jusuf Kalla, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan pengamanan khusus. Sebanyak 120 polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyebut kasus ini adalah bentuk perampokan uang negara. Menurutnya kebangkrutan Bank Century bukan bagian dari krisis ekonomi, melainkan ulah pemiliknya, Robert Tantular. (Baca: Kalla: Bank Century Gagal karena Dirampok)

Editor: Sutami

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!