BERITA

Karhutla, Kementerian Kehutanan: Belum ada Aturan Pengelolaan Lahan Gambut

Dampaknya kanal-kanal yang berada di dalam konsesi perusahaan kurang diawasi.

AUTHOR / Wydia Angga

Karhutla, Kementerian Kehutanan: Belum ada Aturan Pengelolaan Lahan Gambut
Ilustrasi (Sumber: Reddplus)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui masih ada kekurangan regulasi dalam pengelolaan lahan gambut. Raffles Brotestes Panjaitan, Direktur Manajemen Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) bahkan menyinggung adanya peraturan menteri pertanian yang memperbolehkan perusahaan perkebunan membangun kanal untuk transportasi menjadi benturan awal dalam hal kebijakan. Dampaknya, kata Raffles kanal-kanal yang berada di dalam konsesi perusahaan pun kurang diawasi.

"Saya cek kebijakan mengenai gambut khususnya yang dikelola private sampai sekarang belum ada peraturan yang jelas mengatur bagaimana harusnya membuat kanal. Bagaimana membuat sekat kanal. Belum ada itu. Jadi yang dibuat perkebunan atas inisiatif sendiri untuk tujuan transportasi," kata Raffles (21/10/2015).


Raffles menjabarkan langkah-langkah KLHK sebagai perbaikan pengelolaan lahan gambut diantara dengan menyiapkan pedoman teknis dan tata kelola gambut serta tata air di lahan gambut konsesi. Langkah berikutnya adalah dengan melakukan kajian dan dorongan untuk persiapan revisi UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, KLHK juga akan mendorong Gubernur untuk meminta kepada masyarakat dan dunia usaha untuk melakukan sekat kanal dan pembangunan embung atau tandon air. 


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!