NASIONAL

Kampanye Pemilu 2024, Marak Eksploitasi Anak?

"Maka dihimbau kepada semua peserta Pemilu untuk dalam hal melaksanakan kampanye ini jangan melibatkan anak,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Kampanye Pemilu 2024, Marak Eksploitasi Anak?
Sejumlah anak berada di ruangan khusus yang disediakan panitia saat kampanye pilpres di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/12/2023). (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)

KBR, Jakarta - Masa kampanye pemilu 2024 diduga diwarnai eksploitasi anak. Berdasarkan laporan yang masuk, ditemukan anak menjadi target utama untuk meraup suara. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur pada masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota KPAI Sylvana Maria mengatakan ada 15 bentuk eksploitasi anak di masa kampanye, dengan rentang usia anak 5 hingga 15 tahun. Menurutnya, anak-anak kerap dijadikan target kampanye agar peserta pemilu bisa menarik suara orang tuanya.

Salah satu tindakan yang paling fatal adalah adanya anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye pasangan calon tertentu.

"Yang jelas yang paling banyak itu tadi anak dibawa ke event-event kampanye. Yang kedua juga yang banyak dilaporkan pada masa kampanye Pemilu 2024 ini adalah anak-anak dipergunakan untuk menjadi juru kampanye atau ke Jurkam dari calon-calon tertentu, itu pengaduannya ada hampir 10, dan ini dilakukan oleh calon legislatif, maupun oleh kelompok tim Capres-Cawapres," kata Sylvana, di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Sylvana mengatakan saat ini terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI, dimana ada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.

Mulai dari anak diajak memilih pasangan capres-cawapres tertentu; pelibatan anak secara paksa memasang atribut partai, hingga pelibatan anak sebagai pengisi acara di kegiatan partai politik.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyayangkan tindakan buruk peserta pemilu yang melibatkan anak untuk meraup kepentingannya.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan di Kementerian Perlindungan Anak Ciput Eka Purwianti mengingatkan para peserta pemilu agar taat pada kesepakatan dan aturan, terutama larangan pelibatan anak di bawah umur dalam urusan kepentingan politik.

"Ya tentu yang pertama undang-undang dasar 1945 sudah memastikan, bahwa kita harus memenuhi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, dan kemudian juga terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi," ujar Ciput, kepada KBR, Selasa (23/1/2024).

Ciput mendesak Badan Pengawasan Pemilu untuk menindak tegas peserta pemilu yang terbukti melanggar ketentuan kampanye.

Baca juga:

Salah satu peserta Pemilu 2024 berkomitmen untuk tidak melibatkan anak di masa kampanye. Ini disampaikan Mardani Ali Sera, Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Anak-anak wajib dilindungi. Tidak boleh ada upaya politisasi kepada anak. Karena anak itu adalah aset masa depan. Timnas AMIN Komitmen menjaga anak-anak. Kalau ada pelanggaran mohon dilaporkan. kita akan segera mengambil tindakan tegas. Anak-anak adalah aset masa depan yang harus kita jaga," ucap Mardani, kepada KBR, Selasa (23/1/2024).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum KPU RI sudah mengingatkan agar semua pihak tidak melibatkan anak dalam kampanye Pemilu 2024.

Larangan kampanye melibatkan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Siapa yang melanggar aturan itu dapat terkena hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 Juta.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI berjanji bakal menegakkan aturan tegas terkait pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye.

Anggota Bawaslu RI La Bayoni mengatakan pelaku pelanggaran diancam sanksi pidana dan denda.

"Maka dihimbau kepada semua peserta Pemilu untuk dalam hal melaksanakan kampanye ini jangan melibatkan anak. tetapi jika terjadi adanya pelibatan anak, maka kita akan proses sesuai aturan, dan kita akan membuktikan bahwa ini kesalahan. jadi akan dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan secara objektif. yang jelas bahwa Bawaslu sudah selalu mengupayakan langkah antisipasi," ujar La Bayoni di Deklarasi SEB Pemilu Ramah Anak di Youtube KemenPPPA, Senin (20/11/2023).

Bawaslu RI juga mengeklaim terus meningkatkan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024. Di antaranya dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan para pihak lainnya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!