NASIONAL

Kalah di Praperadilan, KPK Didesak Sidik Ulang Eddy Hiariej

Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

AUTHOR / Raden Muhammad Rangga Sugeri, Shafira Aurelia, Ardhi Ridwansyah, Hoirunnisa, Reski Novianto

Kalah di Praperadilan, KPK Didesak Sidik Ulang Eddy Hiariej
WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej usai diperiksa di Jakarta (4/12/2023). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KBR, Jakarta- Sejumlah kalangan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik ulang bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Dorongan disuarakan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Eddy dari status tersangka kasus suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Menurut bekas pimpinan KPK Saut Situmorang, penyidik bisa kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

“Oleh sebab itu KPK segera tersangkakan lagi aja, kita sering kok mengalami begitu. Dulu di kasus e-KTP juga begitu. Disusun lagi saja prosesnya sehingga apa yang dianggap tidak sesuai dari sisi formilnya, itu dijalankan,” ucap Saut kepada KBR, Rabu, (31/1/2024).

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang menuturkan, pada kasus korupsi e-KTP, pengadilan membebaskan bekas Ketua DPR Setya Novanto dari status tersangka. Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang untuk kembali menjerat Novanto sebagai tersangka.

Gugatan Dikabulkan

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Dalam pertimbangannya, hakim mempermasalahkan kapan KPK mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Eddy.

“Maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan pemohon yang telah menetapkan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata hakim Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (30/1/2024).

Dalam perkara ini, Eddy diduga menerima uang Rp8 miliar dari bos PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Asisten pribadi Eddy Yogi Arie Rumana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Helmut, sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK

Revisi POB

Desakan agar KPK menyidik ulang kasus Eddy Hiariej juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK perlu merevisi Prosedur Operasional Baku (POB) di lingkup Lembaga Antirasuah tersebut. Nantinya, kata dia, KPK bisa segera kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

"Sebenarnya ini bukan sesuatu yang kiamat bagi KPK begitu bahwa dia kalah. Jadi saya akan mendorong dan mendesak KPK untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya ini. Justru dengan melakukan penyidikan yang benar. Artinya, ya, kemudian kalau penyidikannya dilakukan kembali, ya, penetapan tersangka kembali, terhadap tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan yang kemudian dikabulkan di peradilan bahwa penetapan tersangka tidak sah," ujar Boyamin, kepada KBR, Rabu, (31/1/2024).

Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil 57+ Praswad Nugraha meminta Komisi Yudisial KY dan Badan Pengawas MA mendalami pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Kata dia, hakim seharusnya mengetahui tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya.

Respons KPK

Menanggapi hasil praperadilan, KPK bakal mempelajari putusan PN Jakarta Selatan. Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango akan mendalami dan merapatkan produk putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum di KPK.

"Kita akan lihat, kita akan baca, kita kan pelajari produk putusannya. Sekali lagi seperti kami sampaikan tadi, bahwa praperadilan itu sebagai satu bentuk koreksi formalnya aja. Bahwa ada hal yang sifatnya formil yang barangkali dilangkahi atau tidak sejalan dengan aturan. Karena itu akan kita periksa pada bagian mana aspek formil yang menyatakan tidak tepat," kata Nawawi dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango menegaskan KPK bakal merumuskan strategi terkait putusan itu, untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Eddy

Di sisi lain, Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie berharap putusan praperadilan kliennya dapat menjadi perubahan yang cukup signifikan untuk KPK ke depannya.

"Tapi yang paling mendasar yang kita lihat sampaikan dan ini adalah berlaku untuk saudara Eddy Hiariej, tapi ini berlaku ke semuanya ke depan bahwa tidak usah lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan" kata Luthfie di PN Jaksel, Selasa, (30/1).

Kuasa Hukum Eddy, Muhammad Lutfi ingin agar KPK merevisi prosedur operasional baku (POB), khususnya dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!