NASIONAL
JPPR Minta Bawaslu Umumkan Pelanggaran Tabloid Obor
KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan pelanggaran yang dilakukan Tabloid Obor.
AUTHOR / Rio Tuasikal
KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan pelanggaran yang dilakukan Tabloid Obor.
Tabloid Obor ini sejak Juni 2014 lalu beredar di sejumlah pesantren di Pulau Jawa dan berisi kampanye hitam terhadap Capres Jokowi.
Anggota JPPR, Masykurudin Hafidz meyakini pengumuman itu bermanfaat bagi masyarakat. Hafidz berharap, masyarakat dapat tersadar dengan kampanye hitam dan tidak mempedulikan praktik politik semacam ini.
"Bolehlah itu tidak bisa diselesaikan di pengadilan, tetapi setidaknya Bawaslu sudah memberikan pelajaran ke publik bahwa majalah ini memang melanggar. Meskipun melanggarnya hanya 2 unsur dan tidak semuanya. Pelajaran publik itulah yang bisa kita maksimalkan daripada ditolak polisi dan tidak ngapa-ngapain," kata Hafidz kepada KBR, Jumat (13/6) malam.
Masykurudin Hafidz menambahkan, Bawaslu juga perlu memberikan pernyataan resmi mengenai kampanye negatif dan kampanye hitam di sosial media.
Sementara itu, Kepolisian menolak permintaan Bawaslu untuk menyelidiki kasus Tabloid Obor. Kepolisian beralasan permintaan itu tidak berdasarkan keputusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu).
Editor: Luviana
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!