NASIONAL

JPPI Dukung Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib

Ternyata ada banyak kekerasan di sekolah yang mengatasnamakan Pramuka terhadap yunior-yunior yang baru masuk.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pramuka
Sejumlah siswa mendirikan gapura bambu di Hari Pramuka di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta (14/8/2020). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan setuju terkait dengan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka yang kini tidak lagi diwajibkan untuk diikuti siswa.

Ubaid mengakui Pramuka punya dampak positif seperti mengajarkan siswa gotong royong, kebersamaan, kerelawanan, dan bela tanah air.

Namun, menurutnya Pramuka ketika diwajibkan juga memiliki sejumlah permasalahan.

“Yang juga banyak menjadi masalah soal Pramuka ketika diwajibkan adalah ternyata ada banyak kekerasan di sekolah yang mengatasnamakan Pramuka terhadap yunior-yunior yang baru masuk kemudian kekerasan yang dilakukan para senior,” ucap Ubaid kepada KBR, Selasa (2/4/2024)

Selain itu, di kalangan orangtua ada yang merasa terbebani dengan banyaknya pungutan liar (pungli) yang disebabkan karena ada kegiatan Pramuka entah karena seragam, kelengkapan, dan hal terkait lainnya.

“Karena itu saya juga setuju bahwa Pramuka ini opsional saja begitu. Soal bagaimana pembelajaran tentang cinta tanah air, bela negara, kerja sama, survival, itu bisa dilakukan di kegiatan lain yang tidak hanya pramuka,” tuturnya.

Baca juga:

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi Pendidikan DPR: Kebablasan

Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.

Meskipun tidak lagi menjadi ekskul wajib, Pramuka tetap menjadi sakah satu ekskul yang ditawarkan oleh tiap sekolah. Permendikbud Ristek Nomor 12/2024 menegaskan setiap sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai pilihan ekskul bagi murid-muridnya.

Baca juga:

Bappenas Targetkan Indeks SDM Indonesia Meningkat di 2045

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!