HEADLINE

Jokowi Teken UU Pengampunan Pajak

"Sudah, pekan lalu. Hari Jumat sore, langsung saya tandatangani. Nanti, sesudah ditandatangani, yang paling penting instrumen untuk menampung uang-uang masuk,"

AUTHOR / Ade Irmansyah

Jokowi Teken UU Pengampunan Pajak
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada hari Jumat pekan lalu. Dengan begitu kata dia, undang-undang tersebut resmi berlaku. Saat ini kata dia, pemerintah tengah  memfinalisasi instrumen-instrumen investasi terkait pelaksana Undang-undang Pengampunan Pajak tersebut.

"Sudah, pekan lalu. Hari Jumat sore, langsung saya tandatangani. Nanti, sesudah ditandatangani, yang paling penting instrumen untuk menampung uang-uang masuk, capital inflow, money inflow, harus siap. Misalnya, reksadana, infrastructure bonds, SBN, obligasi BUMN." Ujarnya kepada wartawan di Lebak, Banten, Senin (04/07).

Kata dia, setelah lebaran, sosialisasi akan digencarkan secara serentak oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia berharap target pemerintah soal uang yang tersimpan di luar negeri dibawa kembali ke Indonesia bisa maksimal.

"Kita sosialisasi secara gencar tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, muter, termasuk di luar negeri. Sosialisasi harus masif untuk menjelaskan bahwa amnesty pajak ini untuk kepentingan jangka panjang. Karena, tax biz kita jadi lebih besar, income tahun depan, ke depannya, dan ke depannya lagi makin besar," ujarnya.

Kata dia, undang-undang ini nantinya bisa memenuhi kebutuhan pemerintah untuk membangun infrastruktur selama masa pemerintahannya yang diperkirakan bakal menghabiskan dana sebesar 4.900 triliun rupiah.

"Kebutuhan lima tahun memang 4.900 triliun. Dari APBN hanya bisa menyediakan 1500 triliun. Kekurangannya dari investasi, dari dunia swasta, sebagian dari BUMN. (Instrumennya sendiri sudah siap?) Sudah. Nanti, tinggal disosialisasikan. Mau reksadana silahkan. Mau obligasi BUMN silahkan. Pingin infrastucture bond silahkan. Ingin SBN silahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, semua aturan turunan akan keluar paling lambat setelah lebaran. Setidaknya, ada dua institusi yang harus mengeluarkan aturan turunan.

Pertama, Menteri Keuangan dalam Perturan Menteri Keuangan (PMK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK. Selain kedua intitusi itu, satu lagi aturan yang ditunggu adalah surat Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan tim pelaksana tax amnesty.

Kata dia, untuk aturan yang menjadi kewenangannya sudah disiapkan tiga PMK. Salah satunya, mengenai penunjukan Bank yang akan mengelola dana repatriasi aset. Dia tidak menjelaskan lebih detil mengenai Bank apa saja yang akan ditunjuk.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!