BERITA
Jokowi Akan Terbitkan PP Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
Nantinya, warga sipil yang ikut latihan militer akan diberi uang saku. Jika terjadi perang, militer juga berhak memanfaatkan aset warga untuk pertahanan nasional sampai perang berakhir.
AUTHOR / Dian Kurniati, Adi Ahdiat
KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Ini juga nanti untuk memperkuat sistem pertahanan kita. Saya ulangi, sistem pertahanan kita adalah sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Kita defensif, kita tidak mau punya pikiran untuk mengganggu negara lain di bidang manapun. Tapi kita bertekad untuk menjaga kepentingan kita dan wilayah nasional kita," kata Prabowo.
Warga yang Ikut Latihan Militer Dapat Uang Saku
Wacana Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sudah dibahas sejak lama, setidaknya sejak periode 2014-2019 saat posisi Menhan dijabat Ryamizard Ryacudu.
Namun, program-programnya baru bisa direalisasikan sekarang, setelah UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN-PN) diresmikan pada Oktober 2019 lalu.
Dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, warga sipil akan dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, serta strategi perang sesuai domain dan profesinya masing-masing.
UU PSDN-PN menetapkan bahwa setiap warga negara usia 18-35 tahun yang sehat jasmani-rohani berhak mendaftar menjadi Calon Komponen Cadangan atau unit bantuan militer.
Warga yang mendaftar itu nantinya akan diseleksi. Kemudian mereka yang lolos akan diberi pelatihan dasar kemiliteran, serta diberi uang saku selama masa pelatihan.
Warga yang sudah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan wajib membantu militer saat terjadi perang.
Militer Berhak Manfaatkan Aset Warga Saat Perang
UU PSDN-PN juga menetapkan bahwa pihak militer berhak menggunakan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional untuk 'mobilisasi'.
Artinya, ketika terjadi perang, militer berhak memanfaatkan aset milik warga untuk mendukung pertahanan nasional, sampai presiden menyatakan perang berakhir.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 66 UU PSDN-PN yang berbunyi:
"Setiap pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan statusnya sebagai Komponen Cadangan wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk kepentingan Mobilisasi."
UU PSDN-PN menyebut ketentuan lanjutan mengenai hal-hal tadi akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), yang kabarnya bakal diterbitkan Jokowi bulan ini.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!