NASIONAL

Jokowi Batasi Penjualan Rokok, Komnas PT: Bisa Tidak Nanti Penerapannya?

semua orang meragukan, ‘bisa gak nih nanti penerapannya? Pengawasannya oleh siapa?’

AUTHOR / Naufal Nur Rahman

EDITOR / Muthia Kusuma

rokok
Sejumlah warga memegang poster sosialisasi dampak negatif dari mengkonsumsi rokok. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

KBR, Jakarta- Komnas Pengendalian Tembakau menilai Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan masih lemah dalam mengendalikan penjualan rokok. Program Manager Komnas PT, Nina Samidi khawatir, peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan itu akan sulit diterapkan dan diawasi.

“Tapi memang yang kemudian menjadi PR adalah bagaimana pengawasannya. Ini yang semua orang meragukan, ‘bisa gak nih nanti penerapannya? Pengawasannya oleh siapa?’ dan seterusnya karena memang misalnya penjualan ketengan inikan di warung-warung ya. Itu kan yang paling masif ya, kalau retail modern itu sudah tidak ada lah penjualan ketengan. Dan kemudian juga iklan-iklan dan penjualan di sekitar sekolah ini siapa pengawasannya? Nah di sinilah kita harus bener-bener mengawal untuk implementasi aturan ini. Bagaimana nanti diterapkan ketika memang sudah harus berjalan gitu ya,” jelas Nina di siaran Ruang Publik KBR, hari ini.

Baca juga:

Di kesempatan yang sama, Project Officer Lentera Anak, Rama Tantra menilai peraturan pengendalian rokok di PP Kesehatan sedikit memberikan angin segar bagi upaya menekan jumlah prevalensi perokok anak. Dia mengatakan, anak perokok disebabkan oleh keinginan anak untuk meniru lingkungannya. Selain itu, ia juga menyebut promosi rokok dan mudahnya mengkases rokok juga menjadi faktor yang memicu anak menjadi perokok.

Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak, mencapai 56 persen. Di ikuti perokok usia 10-14 tahun sebanyak 18 persen. Prevalensi perokok aktif di Indonesia juga terus meningkat, diperkirakan mencapai 70 juta orang. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kelompok anak dan remaja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Aturan itu berisi larangan penjualan rokok kepada orang di bawah usia 21 dan perempuan hamil, larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan ketentuan baru soal rokok elektrik. Tujuan dari aturan ini adalah menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!