NASIONAL

Jelang Ramadan Harga Minyakita Meroket Meski Stok Aman, Ini Respons Kemendag

pihaknya telah menemukan sejumlah pelaku yang terbukti menimbun dan memainkan harga Minyakita di berbagai daerah.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Muthia Kusuma

Minyakita
Warga membeli MinyaKita di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

KBR, Jakarta- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan ragu menindak para penimbun dan penjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar Kemendag, Tommy Ananda, mengklaim pihaknya telah menemukan sejumlah pelaku yang terbukti menimbun dan memainkan harga Minyakita di berbagai daerah.

"Kita melakukan tindakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan ketentuan peraturan ini. Jadi terhadap hal-hal yang sekiranya ada praktik-praktik penjualan Minyakita di atas HET itu langsung kita telusuri, dan beberapa daerah sudah kita ekspos untuk penindakan. Kami juga langsung menyampaikan agar minyak tersebut segera diedarkan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, Selasa (4/2/2025).

Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar Kemendag, Tommy Ananda menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal itu sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tommy memastikan, Kemendag bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan dinas terkait di berbagai daerah telah melakukan pemantauan langsung ke pasar untuk memastikan kelancaran distribusi Minyakita sesuai aturan. 

Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan terhadap distributor tingkat 1 (D1) dan tingkat 2 (D2) di setiap wilayah kabupaten, kota, dan provinsi untuk memastikan stok Minyakita tersedia sesuai laporan yang tercatat dalam sistem.

Lonjakan Harga dan Kelangkaan Minyakita

Harga Minyakita terpantau terus mengalami kenaikan jelang Ramadan dan IdulFitri tahun 2025. Berdasarkan data panel harga pangan Badan Pangan Nasional per 4 Februari 2025, harga rata-rata Minyakita mencapai Rp17.625 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Tommy mengatakan, pada Januari 2025, harga rata-rata Minyakita sudah berada di angka Rp17.389 per liter, sementara minyak goreng curah dan premium masing-masing mencapai Rp17.735 dan Rp22.138 per liter. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama karena Minyakita dirancang untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Namun, pada kenyataannya, produk ini justru semakin sulit ditemukan di pasaran.

"Kenaikan harga Minyakita di atas HET ini menjadi persoalan serius, terutama karena konsumsi masyarakat terhadap produk ini sangat tinggi. Kelangkaan Minyakita di pasar modern dan tradisional menimbulkan tanda tanya besar, sementara minyak goreng jenis lain tersedia," imbuhnya.

Indikasi Penimbunan

Indikasi penimbunan mencuat lantaran kenaikan harga dan kelangkaan Minyakita di pasaran justru terjadi saat pasokan mencukupi kebutuhan.

DMO
Tangkapan layar penjelasan Kemendag soal DMO minyak goreng Minyakita

Berdasarkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), produksi Minyakita mencapai 213.988 ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dan curah hanya sekitar 170.000 ton per bulan. Dengan demikian, stok yang tersedia seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Sejak 12 November 2024, seluruh DMO minyak goreng difokuskan dalam bentuk Minyakita, tanpa lagi ada DMO dalam bentuk curah. Namun, meskipun pasokan melimpah, harga Minyakita tetap melampaui HET.

"Kalau lihat dari data ini, lihat dari data bulan Januari ya, sama juga masih dalam masih dalam tren yang realisasi yang cukup positif. Nah idealnya ketersediaan minyak kita di pasaran itu ada ya, bisa terjamin dan harganya pun ya di bawah HET, karena ini konsekuensi terhadap realisasi DMO-nya," jelasnya.

Itu sebab Kementerian Perdagangan menduga adanya penimbunan yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga di berbagai daerah.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!