NASIONAL

Jatam: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Kerusakan Lingkungan Kian Masif

Percepatan dan perluasan perusakan terutama alih sungsi lahan akan semakin masif.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / R. Fadli

Jatam
Suasana dampak tambang di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTRA/HO-Dokumentasi Walhi Sulsel)

KBR, Jakarta – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menyampaikan dengan dibolehkannya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam mengelola pertambangan seperti tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, justru memperburuk situasi lantaran bakal kian masif terjadi kerusakan lingkungan akibat pertambangan.

Selengkapnya, wawancara jurnalis KBR Ardhi Ridwansyah dengan Koordinator Jatam, Melky Nahar yang dilakukan Senin (3/6/2024):

Potensi apa saja yang bakal terjadi akibat penerbitan aturan itu?

Kalau kita cek satu-satu begitu, situasi kita ini kan semakin memprihatinkan sebetulnya ya, karena saat ini misalnya izin tambang di sektor minerba, hampir 8 ribu izin, tepatnya 7.993 izin. Cakupan luas wilayahnya itu lebih dari 10 juta hektare jadi bisa dibayajgkan dengan situasi konsesi tambang menggerogoti wilayah kepulauan di Indonesia. Lalu ditambah dengan kebijakan baru Jokowi yang beri jalan untuk ormas mengelola konsesi tambang itu, maka yang terjadi kemudian adalah terjadi percepatan dan perluasan perusakan terutama alih sungsi lahan akan semakin masif.

Lalu bagaimana mestinya ormas keagamaan bersikap?

Kami mendorong ormas keagamaan terkait terutama NU, Muhammadiyah, yang punya jemaah sangat besar di Indonesia untuk mempertimbangkan lagi pilihan untuk mengambil konsesi yang diberikan oleh pemerintah hari ini.

Yang dibutuhkan kita hari ini justru sikap oposisi yang benar-benar original ke dalam kaitan dengan perluasan perusakan industri tambang yang menghancurkan basis-basis produksi jemaah ormas keagamaan itu sendiri, jadi ormas mestinya ada di pihak oposisi, di pihak warga.

* * *

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Kamis pekan kemarin menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Di PP itu disebutkan, mengizinkan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus atau WIUPK.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin, dan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Baca juga:

- Ketua dan Wakil Otoritas IKN Mundur

- Bahlil: Investasi di IKN tidak Mandek, Dikebut Usai Pemilu

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!