HEADLINE
Jatah Saham Freeport, Junimart: Sanksi Setnov Minimal Dicopot
Sanksi sedang juga tidak perlu mendapat persetujuan dari paripurna.
AUTHOR / Eli Kamilah
KBR, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto minimal akan mendapatkan sanksi sedang, yaitu pencopotan dari jabatan DPR, terkait kasus papa minta saham. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan MKD, Junimart Girsang menyebut sanksi sedang nantinya juga tidak perlu mendapat persetujuan dari paripurna.
Kata Junimart, paripurna hanya akan digelar, jika kasus Setnov dinilai pelanggaran berat.
"Paripurna itu adalah pelanggaran berat. Itu harus minta persetujuan dan pengesahan dari paripurna," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan MKD, Junimart Girsang di gedung DPR, Selasa (15/12).
Junimart menambahkan Setnov sebelumnya pernah mendapatkan sanksi ringan karena ikut kampanye capres AS, Donal Trump. Sehingga, sanksi yang diterimanya nanti akan terakumulasi menjadi sanksi sedang. Dia juga menilai Setnov terbukti melanggar etika. Salah satunya dengan menggelar pertemuan dengan PT Freeport dengan mengajak Pengusaha Riza Chalid. Hal itu, kata dia sudah di luar wewenang Ketua DPR.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden
Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya
PT Freeport Indonesia.
Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.
Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport
berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan
meminta saham sebesar 49 persen. Selain itu Sudirman juga mengirimkan rekaman perbincangan dengan durasi sekira 12an menit.
Terungkapnya kasus ini dibalas Ketua DPR Setya Novanto dengan melaporkan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnnya melaporkan
Sudirman dengan tiga kasus, salah satunya yakni UU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik).
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!