BERITA
Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Anita Minta Perlindungan ke LPSK
"Kami juga akan melacak, mendalami track record dari pemohon,"
AUTHOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta- Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan
permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, Anita minta perlindungan
dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus ini, Anita telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh kepolisian.
Kata Edwin, Anita mengajukan
permohonan perlindungan pada 29 Juli lalu. Dia sudah dua kali memberikan
keterangan pada Senin (03/08), dan Selasa (04/08).
"Kami
kan memeriksa tentang sifat penting keterangan. Sifat penting keterangan
pemohon itu apa dalam perkara yang dia sampaikan. Kemudian kami juga
mendalami apakah ada ancaman yang dialami oleh pemohon. Selain itu kami
juga akan melacak, mendalami track record dari pemohon," kata Edwin saat
dihubungi KBR, Selasa (4/8/2020).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
menambahkan, saat ini tengah mendalami keterangan yang
disampaikan oleh Anita. LPSK akan melakukan investigasi dan mengecek
ulang pernyataan Anita dengan meminta keterangan ke sumber-sumber lain.
Namun Edwin enggan mengungkap sumber lain mana yang akan dimintai
keterangan oleh LPSK.
"Konteksnya bukan memeriksa ya, konteksnya
kami itu ya investigasi saja untuk pendalaman untuk mendapatkan
informasi dari yang kami dapatkan dari pemohon, kemudian kami kroscek ke
pihak-pihak lain yang terkait," tambahnya.
Sebelumnya Anita
Kolopaking mangkir dari panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka
dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Edwin berujar, LPSK sudah mengetahui bahwa Anita mendapat panggilan dari
Bareskrim Polri.
"Sudah, sudah (diketahui)," jawabnya singkat.
Dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetyo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!