NASIONAL

Insiden Polisi Tembak Polisi, DPR Minta Semua Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup

DPR menekankan, tidak boleh ada aparat kepolisian yang terlibat menjadi beking tambang.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

Insiden Polisi Tembak Polisi, DPR Minta Semua Tambang Ilegal di Sumbar Ditutup
Polda Sumatra Barat menunjukan barang bukti penembakan polisi di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta semua tambang ilegal yag ada di Sumatra Barat ditutup. Desakan itu dia sampaikan usai bertemu Kapolda Sumatra Barat Suharyono, Senin (25/11/2024).

Dalam pertemuan itu, Sahroni bersama anggota Komisi III lainnya ingin menelusuri kejadian polisi tembak polisi di Solok Selatan, Jumat pekan lalu. Pelaku diduga menjadi beking tambang ilegal.

Sahroni meminta Suharyono tidak main-main dalam menangani kasus tersebut.

Politikus Nasdem itu menekankan, tidak boleh ada aparat kepolisian yang terlibat menjadi beking tambang.

"Kami meminta kepada bapak Kapolda beserta jajaran untuk menutup semua illegal mining yang ada di Sumatera Barat. Siapapun dan apapun yang ada di lapangan segera ditindaklanjuti karena ini adalah perintah langsung bapak presiden. Ini momentum di mana bapak enggak main-main, bapak ini lurus-lurus aja. Dan kita berharap semua terkait apa yang terjadi di Solok Selatan diperiksa agar terang benderang apa yang terjadi," ujar Sahroni di Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024).

Sahroni juga mengingatkan agar Kapolda Sumatra Barat Suharyono bersikap profesional dan tegas dalam mengusut perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.

"Tidak boleh ada perlakuan khusus. Semua harus ditindak tegas," ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ryanto Ulil Anshar hingga tewas. Penembakan terjadi usai Ryanto Ulil menangkap pelaku tambang ilegal.

Sejumlah kalangan menduga kasus tersebut ada kaitannya dengan beking tambang ilegal galian C. Galian golongan C meliputi; batu kapur, batu apung, batu kali, pasir kuarsa, pasir, hingga marmer.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!