BERITA

Inilah Rekomendasi Komnas HAM Atas Peristiwa Tolikara

Komnas HAM mendesak negara melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI.

AUTHOR / Wydia Angga

Inilah Rekomendasi Komnas HAM Atas Peristiwa Tolikara
Kasus Kerusuhan Tolikara. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan lima rekomendasi terkait kerusuhan di Tolikara, Papua pada 17 Juli lalu. Sebelumnya, massa mengamuk dan membakar perkiosan yang ada di Tolikara. Api kemudian menjalar ke sebuah musala di sana.Massa mengamuk setelah ada rentetan tembakan yang menewaskan 1 orang dan melukai 11 lainnya.  Massa sebelumnya menyampaikan protes karena pengeras suara dipergunakan saat salat Idulfitri.

Komnas HAM mendesak kehadiran Negara untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Melalui rilis yang diterima, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak  kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara pada masa yang akan datang;

Kedua, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di masa yang akan datang di Tolikara sebagaimana dijamin pasal 28 E (1), 28E (2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR.

Ketiga, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk hadir mengharmonisasi Perda 2013 Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.

Keempat, mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM;

Kelima, mendesak Negara khususnya Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun inisiator dan aktor pelaku dalam peristiwa Tolikara secara adil, terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state.

Keenam, mendesak Negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi, rumah warga/properti, recovery fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup   rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!