NASIONAL
Ini Alasan Koalisi Sipil Tolak Revisi UU TNI
"Semakin membuat TNI jauh dari kata profesional"
AUTHOR / Shafira Aurel
KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI dan pemerintah membatalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya menyebut revisi bukan merupakan agenda yang mendesak untuk dilakukan saat ini.
Kata dia, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya.
Menurutnya, revisi UU TNI hanya akan memundurkan kembali agenda reformasi TNI.
"Dan tentu kemudian ini semakin membuka tabir kemungkinan lahirnya dwifungsi yang ini juga semakin membuat TNI jauh dari kata profesional, dan juga jauh dari kata efektif untuk melakukan fungsi-fungsi yang memang menjadi amanatnya. Ini kemudian semakin berpotensi banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan juga penyalahgunaan kekuasaan akan semakin tinggi," ujar Dimas kepada KBR, Senin (20/5/2024).
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya juga meminta pemerintah untuk fokus pada penyelesaian pekerjaan rumah reformasi TNI yang tertunda, seperti reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.
Baca juga:
- PBHI: 5.590 Orang Jadi Korban Pelanggaran HAM di Papua Kuartal I 2024
- Revisi UU MK Jadi Ancaman Serius Independensi Hakim
- Revisi UU Polri Soal Batas Usia Pensiun, Pengamat: Apa Urgensinya?
Sebelumnya, DPR berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Perubahan diklaim penting karena sudah tertunda karena penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sejumlah poin yang akan direvisi meliputi perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara, pencabutan kewenangan Presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, serta memperkuat impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai sejumlah subtansi usulan perubahan itu membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!