NASIONAL

Ini 21 Satgas yang Dibentuk Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, setidaknya ada 21 satgas dan gugus tugas yang dibentuk untuk mengatasi masalah. Jumlah itu 4 kali lipat lebih banyak dibanding era SBY.

AUTHOR / Agus Luqman

EDITOR / Rony Sitanggang

Ini 21 Satgas yang Dibentuk Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Presiden Joko Widodo sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/8/2024). (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya ada 21 satuan tugas (satgas) dan gugus tugas (gugas) yang dibentuk untuk mengatasi persoalan tertentu. 

Jumlah itu jauh melampaui pembentukan satgas atau gugus tugas di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Belasan Satgas itu dibentuk secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres). Pembentukan satgas-satgas itu memiliki implikasi dan konsekuensi, baik dari laporan pertanggung jawaban, masa tugas hingga penyiapan anggaran.

Jumlah Satgas atau gugas di era Jokowi bahkan lebih banyak lagi, karena selama 2024, pemerintah beberapa kali mewacanakan pembentukan Satuan Tugas baru untuk mengatasi masalah yang muncul. Selain itu, ada pula satgas yang dibentuk berdasarkan peraturan menteri atau pimpinan lembaga. Seperti Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Otoritas Jasa Keuangan, yang melibatkan 16 kementerian lembaga.

Pada 2024, setidaknya ada empat wacana pembentukan Satgas. Di antaranya, Satgas penurunan harga tiket pesawat yang mahal. Kabar pembentukan Satgas ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Sandiaga mengklaim pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya harga tiket yang mahal. Tiket pesawat domestika Indonesia, oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai paling mahal kedua di dunia setelah Brazil.

"Yaitu sudah diadakan rakornya dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan. Termasuk pembentukan satgas untuk penurunan tiket pesawat," ujar Sandi saat ditemui di Kompleks Stadion GBK, Minggu, (14/7/2024).

Sandiaga menyebut komposisi satgas nantinya diisi   dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves dan kementerian lembaga terkait lain.

Ada juga rencana pembentukan Satgas kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Memang saya minta masing-masing daerah menyusun membuat Satgas. Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan kepada Presiden, tapi kan ada proses penyelarasan di kementerian-kementerian terkait, sehingga sampai sekarang belum turun Keppresnya. Tapi tidak usah menunggu Keppres, masing-masing daerah harus sigap membentuk tim Satgas sendiri dan ditindak itu semua pelanggaran-pelanggaran itu. Termasuk jual beli kursi kemudian memalsu kartu keluarga," kata Muhadjir di sela kunjunganya ke Makassar, Rabu (10/7/2024).

Muhadjir menyebut, usulan itu merupakan bagian tindak lanjut mengenai berbagai laporan tindak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB yang mengarah kepada pelanggaran hukum. Ia menyebut, usulan ini sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencana pembentukan Satgas baru juga disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ia menyebut pemerintah akan membentuk Satgas untuk mengatasi barang impor ilegal.

"Tadi kesimpulan kita sementara, kita akan bikin satgas bersama asosiasi, sama lembaga perlindungan konsumen, bersama Kemendag. Kita akan lihat nanti kepasar survei, lihat apa yang terjadi. Betulkah ini ada yang ilegal. Kalau kita menuduh ilegal kan belum tentu juga, kita lihat dulu. Ini kalau barang tertentu harus ada SNInya, pakaian wanita dan anak harus ada SNInya. Kalau menemukan tidak ada (SNI) berarti masuknya ilegal," kata Zulhas dalam Rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024).

Zulkifli mengatakan satgas itu dibentuk bersama dengan asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).

Rencana lain adalah pembentukan Satgas Penanganan Pornografi Anak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan pembentukan satgas memiliki arti penting untuk mengkoordinasikan berbagai tindakan mengatasi permasalahan pornografi anak, Menurutnya, adanya regulasi di masing-masing kementerian dan lembaga perlu disinergikan dan dikolaborasikan.

"Kita harus lakukan yaitu sinergi kolaborasi lintas kementerian karena masing-masing kementerian itu sudah memiliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikan,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta Pusat, Kamis (18/04/2024).

Menko Hadi Tjahjanto menyatakan jumlah kasus pornografi anak di Indonesia telah mencapai 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir.

Baca juga:

21 Satgas dan Gugas Jokowi

Setidaknya sepanjang 2019 hingga 2024, terdapat 21 Satgas atau Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah Presiden Joko Widodo melalui Keppres atau Perpres.

Berikut daftar Satgas/Gugas yang dibentuk atau diperpanjang selama pemerintahan Jokowi.

1. Satgas Illegal Fishing (2015)

Ini merupakan Satgas pertama di era pemerintahan Joko Widodo. Satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).

Satgas bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan

mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi

lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.

Pada 2019, Satgas ini memiliki anggaran Rp45 miliar. 

Satgas ini kemudian dikenal juga sebagai Satgas 115 di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hingga 2019, sebanyak 558 kapal yang tertangkap ditenggelamkan oleh Menteri Susi.

2. Satgas Saber Pungli (2016)

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Satgas berada di bawah tanggung jawab Menko Polhukam.

Pada 2017, Satgas Saber Pungli mendapat anggaran Rp30 miliar. Anggaran turun menjadi Rp13 miliar pada 2018.

Sejak dibentuk pada 2016, Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 59.923 kali, dengan menetapkan jumlah tersangka sebanyak 78.523 orang. Barang bukti yang disita total mencapai Rp22,2 miliar.

3. Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (2017)

Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.

Satgas ini berada di bawah Menko Perekonomian, membawahi 12 anggota/kementerian, dimana setiap kementerian membentuk Satgas Leading Sector, serta pembentukan Satgas Pendukung di tingkat provinsi dan kabupaten kota.

4. Satgas DAS Citarum (2018)

Satgas Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Perpres 15/2018 membentuk Tim DAS Citarum yang terdiri dari Pengarah yang berada di bawah Menko Kemaritiman serta Satgas Citarum di bawah komando Gubernur Jawa Barat.

Satgas bertugas melaksanakan arahan Pengarah dalam melakukan percepatan dan keberlanjutan Pengendalian

DAS Citarum melalui pelaksanaan operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi.

Pada 2019, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta anggaran Rp640 miliar untuk pembersihan DAS Citarum ke Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan.

5. Satgas/Gugas COVID-19 (2020)

Gugus Tugas COVID-19 dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keppres ini kemudian dicabut dengan Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan diubah melalui Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

6. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) (2020)

Komite ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020.

Selama 3 tahun, dari 2020 hingga 2022, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp1.895 triliun untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

7. Satgas Digitalisasi Daerah (2021)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Terutama untuk mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain itu, Satgas P2DD juga dibentuk guna mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.

Satgas ini dipimpin Menko Perekonomian, dan mendorong pembentukan Tim P2DD di tingkat provinsi dan kabupaten kota.

8. Satgas BLBI (2021)

Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (direvisi menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2022).

Masa tugas Satgas BLBI diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, hingga 31 Desember 2024.

Satgas BLBI dibentuk untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa

upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik

perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks BPPN dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana BLBI maupun aset properti.

Satgas BLBI menargetkan bisa mengembalikan aset negara yang ada di tangan obligor sebesar Rp110 triliun. Namun, selama 3 tahun bekerja, hingga 2024, Satgas baru bisa mengembalikan aset obligor dengan nilai total Rp32,2 triliun.

9. Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja (2021)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Satgas ini semula dipimpin Mahendra Siregar (Wakil Menteri Luar Negeri). Namun, setelah Mahendra Siregar terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027, maka jabatan Ketua Satgas dialihkan ke Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2022.

10. Satgas Percepatan Investasi (2021)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Satgas di bawah pimpinan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas ini bertugas untuk memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Selain itu, Satgas juga bertugas menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.

11. Satgas Industri Kelapa Sawit (2023)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas ini dibentuk untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta

penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Satgas ini berada di bawah komando Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua Pelaksana.

Satgas ini bertugas hingga 30 September 2024.

12. Satgas Percepatan IKN (2023)

Satgas dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2023 Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara.

Sesuai namanya, Satgas ini dibentuk untuk mempercepat perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara. Satgas ini dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi.

Satgas ini bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN. Selain itu, Satgas bertugas menentukan langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN, hingga memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara.

Satgas bertugas hingga 31 Desember 2024.

13. Satgas Peningkatan Ekspor (2023)

Satgas dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.

Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah yang dipimpin Menko Perekonomian, dan Tim Pelaksana yang dibentuk oleh Tim Pengarah.

Satgas ini bertugas menetapkan dan mengambil langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif, serta menyelesaikan masalah

strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam

proses peningkatan ekspor.

14. Gugus Tugas TPPO (2008, 2021, 2023)

Gugus tugas ini dibentuk pertama pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Aturan itu kemudian diubah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 20221, dan selanjutnya direvisi lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023.

Di era SBY, Gugus Tugas ini berada di bawah koordinasi Menko Kesra. Pada 2021, Gugus Tugas direvisi menjadi berada di bawah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selanjutnya, pada 2023, direvisi menjadi di bawah Menko Polhukam.

15. Satgas Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (2023)

Satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Dalam Perpres ini Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bertugas untuk penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Satgas ini dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, dengan anggota sejumlah menteri dan pimpinan lembaga. Satgas ini bertugas sampai 31 Desember 2023.

16. Satgas Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal (2023)

Satuan Tugas Nasional Local Currency Transaction (LCT) ini dibentuk di sela-sela KTT ke-43 ASEAN pada September 2023.

Satgas dibentuk dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra. Satgas ini melibatkan 10 kementerian dan lembaga. Tujuannya untuk mendukung stabilitas ekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral antarnegara ASEAN.

17. Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol (2024)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

18. Satgas Anti-Pencucian Uang

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Keppres dikeluarkan setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40 pada 2023.

FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Presiden meyakini keanggotaan Indonesia pada FATF akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik di tanah air.

19. Satgas Judi Online

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Satgas dipimpin Menko Polhukam, melibatkan hampir semua kementerian lembaga bersama Polri, BIN, PPATK, Bank Indonesia hingga OJK. Satgas ini bertugas sampai 31 Desember 2024 dan bisa diperpanjang dengan Keppres.

20. Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON (2024)

Satgas dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Satgas ditujukan untuk mengawal mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dua kegiatan olahraga tersebut. Satgas dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua Pengarah, dan Menpora sebagai ketua pelaksana. Anggaran dibebankan pada tiap kementerian. Satgas bertugas hingga 31 Desember 2024.

21. Satgas Percepatan Investasi di IKN (2024).

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.

Satgas dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Satgas dipimpin Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN).

Satgas Era SBY

Jumlah Satgas/Gugas yang dibentuk pemerintahan Jokowi lebih banyak jika dibandingkan satgas yang terbentuk selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014). Di era SBY, ada enam Satgas yang dibentuk, sebagian besar dalam bentuk komite. Di antaranya:

1. Komite Reformasi Birokrasi

Pada 2005, Presiden SBY berencana membentuk Satuan Tugas Reformasi Birokrasi. Namun, KBR tidak berhasil melacak adanya peraturan pembentukan Satgas ini. Belakangan, pemerintahan SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Komite ini dipimpin Wakil Presiden Boediono, sedangkan Tim Reformasi dipimpin Menteri PANRB. Komite bertugas membuat acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. Sedangkan Tim Reformasi bertugas menyusun grand design dan road map Reformasi Birokrasi 2010-2015.

Hasilnya, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015.

2. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung

Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, atau Komnas FBPI.

Komnas FBPI ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan

menghadapi pandemi influenza. Selain itu, Komnas FBPI juga bertugas menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi.

Komnas FBPI ini berada di bawah koordinasi Menko Kesra. Komnas ini bertugas selama empat tahun dan bisa diperpanjang.

3. Satgas Mafia Hukum (2009)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas ini bekerja selama dua tahun.

4. Satgas REDD+ (2010)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+.

Satgas ini dibentuk menindaklanjuti kerja sama Indonesia dan Norwegia yang diteken dalam bentuk surat niat yaitu Letter of Intent on Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation.

Satgas REDD+ dipimpin Kuntoro Mangkusubroto dengan 9 orang anggota. Satgas ini bekerja hingga 30 Juni 2011. Karena tugas Satgas belum selesai, pemerintah kembali membentuk wadah baru dengan nama sama, yaitu Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+), melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2011. Satgas ini bertugas hingga 31 Desember 2012.

Selanjutnya, masa tugas Satgas diperpanjang kembali melalui Keppres Nomor 5 Tahun 2013, dengan masa tugas sampai terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 30 Juni 2013.

5. Satgas Kasus Hukuman Mati (2011)

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati. Satgas dibentuk karena banyaknya pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!