NASIONAL

Industri Pengalengan Ikan Nasional Tergerus Aturan Pemerintah

Asosiasi Pengalengan Ikan (APIKI) menilai aturan baru pemerintah tentang usaha perikanan tangkap bakal merugikan Indonesia dalam persaingan industri perikanan dunia.

AUTHOR / Roni Rahmata

Industri Pengalengan Ikan Nasional Tergerus Aturan Pemerintah
ikan, pengalengan, peraturan pemerintah, nelayan

KBR68H, Jakarta – Asosiasi Pengalengan Ikan (APIKI) menilai aturan baru pemerintah tentang usaha perikanan tangkap bakal merugikan Indonesia dalam persaingan industri perikanan dunia.

Ketua Umum APIKI  Adi Surya mengatakan, kapal asing akan lebih mudah mengekplotiasi ikan mentah dari Indonesia untuk diolah di negaranya. Hal ini juga dikuatirkan bakal mematikan industri pengalengan ikan nasional.

“Tanpa kami komentar semua orang sudah tahu status industri pengalengan, yaitu sebagai mainstream industri perikanan dunia. Kalau negeri ini tidak mengalihkan pandangan, menyatukan energi untuk membangkitkan industri, itu salah langkah dalam persaingan industri perikanan dunia,” kata Adi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya memunculkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan itu diprotes sejumlah kalangan. Alasannya  karena mengizinkan kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton menangkap ikan di perairan lebih dari 100 mil hingga laut lepas.Alasan lain melakukan alih muatan ikan di tengah laut untuk diangkut langsung ke luar negeri. Sebagian kalangan menyayangkan aturan ini karena dipastikan bakal merugikan industrian pengolahan ikan nasional.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!