NASIONAL

Indikasi Korupsi Kuota Haji Untungkan Pihak Tertentu, Siapa?

Pihak-pihak itu di antaranya...

AUTHOR / Hoirunnisa, Heru Haetami, Naufal NR

EDITOR / Sindu

Indikasi Korupsi Kuota Haji Untungkan Pihak Tertentu, Siapa?
Ilustrasi: Jemaah calon haji. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menduga ada indikasi korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Karena itu, Pansus Haji DPR akan memprioritaskan kerja mereka untuk penyelidikan soal dugaan korupsi kebijakan pengalihan kuota haji di Kemenag.

"Ini bukan semata-mata soal tafsir atas aturan. Tetapi juga indikasi-indikasi lain soal menguntungkan pihak-pihak tertentu, membarengi pengalihan kuota ke haji plus. Nah, ini menurut saya menjadi lebih relevan lagi pansus angket untuk haji itu, dan kita akan bekerja dan membuka diri untuk semua pihak agar kerja pansus ini semakin kuat karena ada back up dari berbagai lapisan masyarakat dan juga institusi-institusi lain," ucap Luluk dalam acara Dialektika Demokrasi dengan "Tema Pansus Haji Jawab Masalah Haji Selama Ini?" di ruang PPID Gedung Nusantara I Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Pihak yang Diuntungkan?

Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah mengatakan penyelidikan dugaan korupsi didasarkan pada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus. Kata dia, pihak-pihak itu di antaranya biro perjalanan haji dan umrah, pihak yang menunjuk biro-biro haji dan umrah, atau pihak yang memberikan dan/atau mengalihkan kuota.

Luluk mengeklaim, pembentukan pansus adakah gerakan untuk pembenahan iklim berhaji dan tidak ada unsur politisasi. Sebab kata dia, tidak mudah memobilisasi suara seluruh partai di parlemen.

"Hebat sekali kami bisa memelintir suara teman-teman di DPR yang di situ ada fraksi besar hanya untuk memuaskan hak pribadi. Mungkin masih ingat saat saya melempar isu hak angket pemilu, gimana susahnya tidak dapat dukungan dari partai lain," ujar Luluk dalam diskusi di TVR Parlemen, Selasa, (16/7/2024).

Penyelidikan juga didasari penambahan 20 ribu kuota haji yang mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024. Rinciannya, 10.000 untuk haji khusus, dan 10.000 untuk reguler. 

Penetapan ini dianggap janggal bagi pansus, mengingat antrean haji reguler yang terlama bisa sampai 36 tahun. Padahal, menurut data yang dihimpun pansus, masih terdapat 38.000 calon haji berusia lanjut.

Tanggapan Kemenag

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki siap dipanggil Panitia Khusus atau Pansus Angket Haji yang telah resmi dibentuk DPR. Pemanggilan itu salah satunya berkaitan dengan dugaan indikasi korupsi penyelenggaraan haji dalam pembagian kuota.

"Insyaallah kita mengikuti segala prosesnya. Kita ikuti saja karena memang itu aturan mainnya. Insyaallah kita ikuti," ujar Saiful di Istana Wapres, Selasa, (16/7/2024).

DPR mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Pansus hak angket haji 2024 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (9/7/2024).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!