NASIONAL

ILO: Indonesia Perlu Buat Aturan Pekerjaan Informal

KBR68H, Jakarta- Indonesia perlu membuat peraturan pekerjaan informal untuk meningkatkan daya tarik investasi.

AUTHOR / Guruh Dwi Riyanto

ILO: Indonesia Perlu Buat Aturan Pekerjaan Informal
pekeraan, informal, ILO

KBR68H, Jakarta- Indonesia perlu membuat peraturan pekerjaan informal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Direktur Organisasi Buruh Internasional di Indonesia, Peter Van Rooij mengatakan, penanam modal enggan memanfaatkan tenaga kerja rumahan karena tidak ada peraturan untuk itu. Tidak adanya peraturan itu membuat mereka tidak mendapat kepastian usaha.

"Perlu menjadi catatan, bahwa para investor asing mempertimbangkan aspek kondisi kerja dari pekerja rumahan di mana perempuan mendominasi. Ketidakjelasan peraturan perlindungan dan lemahnya pelaksanaan standar pekerjaan layak, dapat mempengaruhi keputusan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia."kata Peter Van Rooij.

Sebelumnya, Indonesia mengesahkan dua konvensi ILO soal pekerja domestik. Keduanya adalah konvensi tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan konvensi tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan merevisi Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran. Padahal, pengesahan dua konvensi ILO mewajibkan penyelesaian duan undang-undang itu.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!