NASIONAL

ICW Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Gas Air Mata Polri

Kepolisian Indonesia (Polri) tercatat lima kali membeli gas air mata dalam rentang Desember 2023-Februari 2024.

AUTHOR / Shafira Aurel, Sindu

EDITOR / Sindu

ICW Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Gas Air Mata Polri
Ilustrasi: Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pedemo. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto beralasan, laporan dilayangkan karena keresahan masyarakat terhadap kekerasan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata untuk menangani massa pengunjuk rasa.

Selain itu, lantaran terdapat selisih harga atau mark up dari pengadaan gas air mata, khususnya pada 2021-2022.

"Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp26 miliar, ini sudah sampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk pada bagian pengaduan masyarakat agar segera ditindaklanjuti. Karena anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang itu notabene berdasarkan dari pajak masyarakat," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/9).

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mendesak KPK bertindak cepat dan berani mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Polri. Sebab menurutnya, hal ini menjadi penting sebagai salah satu upaya KPK mengembalikan maruah lembaganya.

Polri Beli Gas Air Mata Pakai Duit Pajak Warga

Sebelumnya, Kepolisian Indonesia (Polri) tercatat lima kali membeli gas air mata dalam rentang Desember 2023-Februari 2024. Angka itu diketahui setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menelusuri Layanan Pengadaan Secara elektronik (lpse.polri.go.id) milik Polri.

Hasil penelusuran itu lantas disampaikan ICW dalam siaran pers, Jumat, 23 Agustus 2024. Menurut ICW, total duit pajak warga yang dibelanjakan Polri untuk gas air mata Rp188,9 miliar di dua satuan kerja, yaitu Korsabhara Baharkam Polri, dan Korbrimob Polri.

Dari data tersebut, ICW menyoroti tiga persoalan dalam pembelian gas air mata oleh Polri. Satu, Polri membangkang atas kewajiban membuka informasi pengadaan, terutama soal kontrak pengadaan gas air mata. Padahal, sejak Agustus 2023, ICW, KontraS, dan Trend Asia, mendesak Polri membuka kontrak belanja gas air mata, dengan mengajukan permohonan informasi. Tetapi, Polri menolak membuka informasi kontrak pembelian gas air mata.

ICW menduga, ada informasi yang ditutupi Polri dalam proses pembelian gas air mata. ICW lantas mengutip Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Situasi ini patut diduga jadi indikasi awal adanya pengadaan bermasalah, dan dapat mengarah ke potensi korupsi.

Desember 2023, ICW telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Namun, hingga kini KIP tak memberi kejelasan soal sengketa informasi yang diajukan ICW.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!