NASIONAL

Hingga Hari ke-4 Operasi Keselamatan 2024, Polri Tindak Lebih 30 Ribu Pelanggaran Lalin

Operasi Keselamatan 2024 ini digelar sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan peningkatan kesadaran masyarakat atas keselamatan berkendara. Kegiatan digelar dari 4-17 Maret 2024.

AUTHOR / Hoirunnisa

Hingga Hari ke-4 Operasi Keselamatan 2024, Polri Tindak Lebih 30 Ribu Pelanggaran Lalin
Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara motor saat Operasi Keselamatan Lodaya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

KBR, Jakarta - Kepolisian RI menindak lebih dari 30 ribu kasus pelanggaran lalu lintas, dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional.

Juru bicara Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Operasi Keselamatan 2024 ini digelar sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan peningkatan kesadaran masyarakat atas keselamatan.

Operasi Keselamatan digelar dari 4 Maret sampai 17 Maret 2024 mendatang.

“Dominasi pelanggaran roda dua tidak menggunakan helm sebanyak 1.574 pelanggar, dan kendaraan roda 4 tidak safety belt sebanyak 2.968. Maka dari itu perlunya Polri menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan serta keselamatan demi kelancaran berlalu lintas,” Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, pada Jumat (8/3/2024).

Baca juga:


Menurut perwira berpangkat Brigadir Jenderal itu, dalam penindakan pelanggaran hari ke-4, Polri mengeluarkan elektronik tilang terhadap 6 ribu pelanggaran dan non E-tilang lebih dari 23 ribu.

Trunoyudo mengatakan Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama.

Trunoyudo berharap operasi ini bisa menumbuhkan instropeksi diri dari masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.

"Operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran," kata Trunoyudo.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!