indeks
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp420 miliar.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
timah
Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (tengah) sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto memutuskan Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Harvey dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp420 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan, barang-barang akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Harvey didakwa melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp332,6 triliun.

Baca juga:

harvey moeis
sandra dewi
Korupsi
PT Timah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...