Suami artis Sandra Dewi itu didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Artis Sandra Dewi buka suara terkait 88 tas mewah miliknya yang disita oleh kejaksaan. Puluhan tas mewah tersebut diduga pemberian suaminya Harvey Moeis dari hasil korupsi.
Sandra Dewi mengeklaim tas mewah itu bukan dari suaminya. Ia juga menyebut Harvey Moeis tak pernah memberikan tas mewah, melainkan membelikannya ponsel iPhone setiap tahun.
"Suami saya ini pernah memberikan hadiah. Rutinitas dia memberikan iPhone setiap tahunnya. Tapi untuk tas saya memang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan tokoh-tokoh online shop dan toko-toko tas yang mulia. Jadi untuk apa suami saya harus membelikan saya tas. Karena saya yang melarang, kenapa dia harus memberikan tas," ujar Sandra Dewi saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dia juga mengklaim sejumlah barang fesyen miliknya berasal dari endorsement. Menurutnya, endorsement merupakan suatu hal yang lumrah bagi kalangan selebritas.
"Dalam pekerjaan saya, teman-teman saya yang lain pun juga begitu Yang Mulia. Bukan hanya tas, kami diberikan perhiasan, baju yang saya pakai adalah yang saya bikin dengan desainer muda lokal Indonesia," ucapnya.
Baca juga:
- Korupsi Fantastis Tata Niaga Timah
- BPKP Jelaskan Penyebab Kerugian Negara Hingga Rp 300 T dalam Korupsi Timah
Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga sudah melakukan beberapa kali menggeledah rumah Harvey Moeis.
Suami artis Sandra Dewi itu didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Harvey didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.