NASIONAL

Hari Pahlawan, Pemerintah Anugerahkan Gelar Pada 6 Tokoh

"Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa,"

AUTHOR / Astri Septiani

Hari Pahlawan
Warga menaburkan bunga di Makam Pahlawan Setya Pertiwi, Kudus, Jateng, Jumat (10/11/2023). (Antara/Yusuf Nugroho)

KBR, Jakarta- Pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh dalam rangka peringatan Hari Pahlawan. Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023. 

Pembacaan keputusan presiden tersebut dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden, Laksda TNI Hersan.

"Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Sekretaris Militer Presiden, Laksda TNI Hersan saat membacakan keppres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Keenam tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut adalah:

1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, tokoh dari Provinsi Bali;
2. Almarhum Bataha Santiago, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
3. Almarhum Mohammad Tabrani, tokoh dari Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhumah Ratu Kalinyamat, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;
5. Almarhum K.H. Abdul Chalim, tokoh Provinsi dari Jawa Barat; dan
6. Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.

Baca juga:

Selain gelar Pahlawan Nasional, pemerintah juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino. Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang olah raga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia,” bunyi petikan Keppres.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!