NASIONAL

Hari Lingkungan Hidup, Banyak Aturan Tumpang-Tindih

KBR, Jakarta

AUTHOR / Yudi Rachman

Hari Lingkungan Hidup, Banyak Aturan Tumpang-Tindih
hari, lingkungan, jatam

KBR, Jakarta – Di hari lingkungan hidup sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan bahwa hingga saat ini kerusakan tambang menjadi persoalan serius di Indonesia. Hal ini disebabkan tumpang tindihnya aturan di tingkat pemerintah daerah yang terkait dengan lingkungan. Tumpang tindihnya aturan ini telah menyebabkan makin banyaknya kerusakan tambang.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Hendrik Siregar menyatakan bahwa para pejabat sering berdalih dan menyatakan bahwa peningkatan ekonomi di daerah tidak pernah sejalan dengan aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Alasan ini juga banyak digunakan perusahaan-perusahaan untuk melakukan perusakan alam.

"Kita memang punya aturan yang cukup kuat. Namun aturan pelaksanaannya belum cukup lengkap, itu yang akhirnya diterjemahkan berbeda-beda dan multi tafsir. Seperti misalnya peraturan pemerintah terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis yang kemudian turunannya dalam bentuk SK Kemendagri bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Karena tidak sinkron dan multi tafsir maka akhirnya hal ini dijadikan celah bagi para pengusaha untuk melakukan perusakan lingkungan," ungkap Hendrik Siregar kepada KBR.

Hendrik Siregar menambahkan, pemerintah harus mempercepat penerbitan aturan pelaksana turunan Undang-Undang tentang lingkungan hidup. Semestinya aturan turunan ini bisa dikeluarkan 2-3 tahun lalu untuk mencegah kerancuan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di daerah.


Editor: Luviana

 


 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!