NASIONAL

Hari Anak Sedunia: KPAI Terima Ratusan Aduan Kekerasan Seksual terhadap Anak

236 kasus anak menjadi korban kekerasan fisik dan atau psikis.

AUTHOR / Shafira Aurel, Amanda Titis

Hari Anak Sedunia: KPAI Terima Ratusan Aduan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ilustrasi. Anak korban kekerasan seksual. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta- Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi aduan yang disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, ada juga kasus perundungan terhadap anak.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mencatat, hingga Agustus 2023, ada 2.355 kasus dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dari jumlah itu, 487 kasus terkait kekerasan seksual, dan 236 kasus anak menjadi korban kekerasan fisik dan atau psikis.

"Ada 15 jenis perundungan, kasus anak itu yang paling tinggi di kasus aduan KPAI adalah anak mengalami kejahatan seksual. Kemudian kekerasan fisik, penelantaran, ya, kemudian juga anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi," ujar Jasra, kepada KBR, Senin (20/11/2023).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mendorong penerapan maksimal Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk mengatasi dan menekan kasus kekerasan seksual anak yang terus meningkat.

"Kekerasan seksual pada anak seharusnya ditangani serius dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saat ini sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU SPPA," ucapnya, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Sedunia, yang diperingati saban 20 November.

Tanggung Jawab Bersama

Di hari yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menjelaskan, bahwa perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Karena itu diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memberikan kepentingan terbaik kepada anak-anak.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, kolaborasi lintas sektor itu meliputi pemerintah pusat hingga pemerintahan di tingkat akar rumput, dunia usaha, lembaga masyarakat, termasuk media .

"Pemenuhan dan perlindungan hak anak menjadi tanggung jawab bersama, dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak," kata Bintang Puspayoga saat peringatan Hari Anak Sedunia, yang dipantau KBR lewat YouTube Kemen-PPPA, Senin, 20 November 2023.

Selain itu, Kemen-PPPA juga mengajak semua pihak menyebarluaskan konten ramah anak untuk menjadi penyeimbang informasi tidak layak yang banyak beredar dan mudah diakses anak-anak. Sebab, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi layak anak, seperti yang tertuang di sejumlah aturan, antara lain di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semoga momen hari ini menambah semangat para YouTuber untuk menghasilkan lebih banyak karya-karya yang kreatif, inovatif, dan tentunya ramah anak," kata Bintang Puspayoga dalam channel KemenPPPA RI di YouTube.

Bintang mengajak, semua pihak terus bersatu dan menciptakan lingkungan yang layak demi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030, dan Indonesia Emas 2045.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!