NASIONAL

Hari Anak Nasional: Tahun 2014, Tahun Darurat Kejahatan Seksual Anak

KBR, Jakarta

AUTHOR / Nur Azizah

Hari Anak Nasional: Tahun 2014, Tahun Darurat Kejahatan Seksual Anak
hari, anak, nasional



KBR, Jakarta – Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Juli seperti Rabu hari ini, mencatatkan sejumlah persoalan. Sebanyak 21 juta lebih atau 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak telah terjadi di Indonesia. Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus kekerasan dan kejahatan pada anak di Indonesia tersebar di 179 Kabupaten/Kota di 34 Propinsi. 58 persen di antaranya adalah kekerasan seksual terhadap anak. Catatan Komnas Anak menyebutkan hampir 200 anak mengalami kekerasan seksual setiap bulannya.

“Kasus anak sepanjang pertengahan tahun 2014 masih didominasi kasus kekerasan terhadap anak terlebih lagi kasus kekerasan seksual. Berdasarkan data kasus yang dipantau Pusat Data dan Informasi Komnas Anak dari bulan Januari hingga Juni 2014 terdapat 1039 kasus . Dengan rincian kasus kekerasan fisik sebanyak 111 kasus (10 %), kekerasan psikis sebanyak 300 kasus (29%), dan paling banyak yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 628 kasus (61%). Hal ini bisa diasumsikan setiap bulan hampir 90 hingga 100 anak menerima kekerasan seksual,” kata Arist di kantor Komnas Anak , Jakarta, Rabu (23/7).

Di Indonesia, pelanggaran hak anak masih berupa kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran dan perebutan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak, dan pelanggaran lain. Sebagai lembaga independen di bidang penegakan hak anak, Komnas Anak menetapkan tahun 2013/2014 merupakan Tahun Darurat Nasional Kejahatan Seksual terhadap Anak. Dalam Rapat Kabinet Indonesia Bersatu 8 Mei lalu Presiden Yudhoyono bahkan memberikan perhatian serius dengan menerbitkan Inpres tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).

Tanggal 23 Juli hari ini Indonesia memperingatinya sebagai Hari Anak Nasional. Ini ditetapkan berdasarkan Undang Undang tahun 1979 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden tahun 1984 tentang tentang Hari Anak Nasional. Penetapan ini sesuai dengan tanggal diundangkannya aturan tersebut.

Editor: Luviana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!