Guru Olahraga SD Negeri Rutong, Edwin Talahatu diduga menganiaya salah seorang siswanya Aldrin Maspaitella hingga memar.
Penulis: Radio DMS FM
Editor:

KBR68H, Ambon- Guru Olahraga SD Negeri Rutong, Edwin Talahatu diduga menganiaya salah seorang siswanya Aldrin Maspaitella hingga memar. Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Dinas Pendidikan kota Ambon dan Komite Sekolah.
Ketua Komite Sekolah SD Negeri Rutong, Sammy Talahatu mengaku kaget ketika mendengar Aldrin Maspaitella yang mengadu telah dipukul.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan guru tersebut telah melanggar aturan. Hal ini merupakan kegagalan seorang guru dalam mendidik siswa.
Sammy Talahatu mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh guru tersebut bukan baru sekali melainkan sudah berulang kali.
Untuk itu dia meminta Dinas Pendidikan kota Ambon secepatnya mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini, sehingga tidak berkelanjutan.
Sementara itu guru, Edwin Talahatu mengaku dirinya mumukul siswa tersebut karena melakukan tawuran antar sesama temannya.
Talahatu memukul dengan rotan dari bagian belakang korban sebanyak satu kali, sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran, bukan memukul dengan semena-mena. Dia menjelaskan kejadian ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Menyikapi peristiwa tersebut Kepala Bagian Pendidikan Dasar, Yanes Ririhena mengatakan akan memanggil guru yang bersangkutan untuk segera menghadap ke Dinas Pendidikan kota Ambon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ririhena menjelaskan langkah yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan yakni melakukan mutasi kepada pelaku.
Sumber: Radio DMS FM