BERITA
Gubernur Yogyakarta Pastikan Tindak Tegas Pelaku Aksi Intoleransi
"Satu-satunya cara untuk mengurangi risiko, adalah harus dengan penegakan hukum. Kalau memang ada perusakan entah masjid, gereja, pura dan sebagainya, saya minta polisi menindak," kata Sri Sultan.
AUTHOR / Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X memastikan bakal menindak tegas setiap pelaku penyerangan tempat ibadah.
Ia akan memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas aksi intoleran. Sultan memandang ketegasan dibutuhkan demi menjaga keberagaman di Yogyakarta.
Pernyataan itu disampaikan Sultan terkait insiden perusakan masjid di Jalan Mataram, Danurejan, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Satu-satunya cara untuk mengurangi risiko, adalah harus dengan penegakan hukum. Kalau memang ada perusakan entah masjid, gereja, pura dan sebagainya, saya minta polisi menindak. Tegakkan hukum. Kita tidak pandang bulu siapapun yang melakukan," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
"Seperti dua tiga tahun lalu kita sudah tindak semua. Kita proses hukum semua ke proses pengadilan. Hanya cara itu yang bisa kita lakukan. Menghargai sesama, apapun latar belakangnya, itu sudah menjadi kekuatan DIY. Jangan diganggu usaha seperti itu," kata Sultan.
Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama wakilnya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X pekan ini dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Sultan menegaskan dalam memimpin Yogyakarta ia berpegang pada filsafat masyarakat Jawa yang egaliter, tidak memandang etnis maupun agama.
"Filosofi masyarakat Jawa itu masyarakat egaliter. Tidak pernah mempertanyakan asal-usul dan agamanya. Menghargai etnik apapun, agama apapun. Karena sepakatnya dari awal yang berbeda-beda menyatakan diri satu," kata Sultan.
Kasus intoleran berupa penyerangan tempat ibadah di Yogyakarta pernah terjadi beberapa tahun lalu. Salah satu kasus berupa penyerangan jemaat Santo Fransiscus Agung Gereja Banteng di Ngaglik, Sleman pada 2014. Jemaat diserang sekelompok orang saat melakukan kebaktian.
Kasus lain menimpa Gereja Baptis Indonesia Saman, Sewon, Bantul pada 2015. Ormas Islam menuntut gereja ditutup lantaran dianggap belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gereja itu juga sempat menjadi sasaran serangan berupa pembakaran pintu gereja oleh orang tak dikenal.
Prioritas maritim
Selain berjanji menjaga kehidupan toleransi umat beragama, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X juga bakal memprioritaskan pembangunan maritim di wilayahnya.
Sultan beralasan, sektor pertanian di Yogyakarta sulit berkembang karena keterbatasan lahan.
"Yogya sekarang pintunya menghadap ke Selatan. Artinya, kami memprioritaskan Samudera Hindia supaya bisa menjadi kekuatan baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta. Wilayah Yogyakarta itu relatif kecil, tanahnya juga sangat terbatas. Tidak mungkin lagi kita bicara sektor tanaman menjadi kekuatan baru. Jadi kami mencoba pantai Selatan menjadi kekuatan baru," kata Sultan.
Sultan menekankan pembangunan sektor maritim tidak hanya terkait pemberian fasilitas kapal, tetapi juga bagaimana membangkitkan budaya maritim dalam diri masyarakat Yogyakarta. Namun, Sultan yakin hal ini bukan sesuatu yang sulit, lantaran masyarakat Jawa memiliki filosofi egaliter yang cocok dengan budaya maritim.
Mengenai kritik tentang maraknya pembangunan hotel di Yogyakarta, Sultan mengaku kesulitan membatasi pertumbuhan hotel. Ia beralasan, perizinan berada di tangan bupati atau walikota sebagai konsekuensi dari otonomi daerah. Sultan hanya bisa menghimbau agar dilakukan moratorium pembangunan hotel.
"Saya hanya bisa mengimbau dan membangun dialog dengan bupati/wali kota. Sudahlah. Untuk sementara ini hentikan dulu, baik itu hotel, termasuk mall. Yang mau beli itu ya sopo, gitu lho," kata Sultan.
Upaya pembatasan pembangunan pernah dilakukan melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang lahan pertanian berkelanjutan. Perda itu melarang lahan pertanian seluas 35 ribu hektare dialihfungsikan.
"Pembatasan itu harus ada, yakni membuat Perda, minimal 35 ribu tanah tidak bisa alih fungsi selama 10 tahun. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan sektor pangan," katanya.
Baca juga:
- Polda DIY: Kalau Gereja Kurang Aman, Sila Lapor Polisi
- [SAGA] Siswi SMPN 5 Yogyakarta: Kalau Pelajaran Agama Islam Harus Pakai Jilbab
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!