BERITA
Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2020, Kenaikan Tertinggi di Surabaya
"Pada PP 78 dan itung itungan kenaikan adalah inflasi dan pertumbuhan itu kalau dihitung ketemu adalah 8,51 jadi kenaikannya UMK 8,51,"
AUTHOR / Budi Prasetiyo
KBR, Jakarta- Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jatim 2020 pada hari ini Rabu (19/11/2019). Melalui keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah, besaran kenaikan UMK 2020 yang tertinggi adalah tertinggi Rp 4,2 juta dan terendah Rp 1,9 juta.
"Hari ini tetap mendasarkan pada PP 78 dan itung itungan kenaikan adalah inflasi dan pertumbuhan itu kalau dihitung ketemu adalah 8,51 jadi kenaikannya UMK 8,51," kata Gubenrur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (20/11/2019).
Kenaikan UMK tertinggi ada di kota Surabaya, sedangkan UMK terendah ada di sembilan kabupaten yakni Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Khofifah menyatakan, Pemprov Jatim telah melakukan koordinasi dengan dengan dewan pengupahan kabupaten/kota dan Apindo untuk membahas besaran kenaikan UMK 2019. Khofifah mengatakan, kenaikan UMK tersebut telah mempertimbangkan masukan semua elemen terkait di Jatim.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk
meringankan beban perusahaan pasca-kenaikan upah minimum provinsi (UMP)
2020. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),
Sutrisno Iwantono meminta pemerintah meringankan melalui sektor seperti
perpajakan dan pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja.
Sutrisno
menekankan beban perusahaan akan semakin berat usai kenaikan UMP yang
mencapai 8,51 persen.
"Kita
sudah dihajar oleh upah buruh, dihajar oleh BPJS yang naik,
dikejar-kejar pajak dan juga aturan usaha yang rumit. Hal itu yang
membuat kita susah,"ujar Sutrisno kepada KBR, Jumat (01/11/19).
Ketua
Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono khawatir tingginya kenaikan
upah buruh akan mengganggu iklim usaha yang berdampak pada pailitnya
perusahaan. Ia menilai pailitnya perusahaan akan berimbas pada pemutusan
hubungan kerja.
Kata dia, tahun 2020 juga menjadi
tahun yang cukup berat untuk perusahaan. Ia memprediksi resesi ekonomi global akan terjadi di tahun tersebut.
"Sektor
yang menggunakan jumlah tenaga kerja besar adalah sektor yang paling
terdampak. Padahal sektor inilah yang paling diharapkan menciptakan
lapangan kerja. Terus kalau dia (sektor padat karya) terkena aturan itu,
lha terus bagaimana itu?" Imbuhnya.
Berdasarkan surat edaran
menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat
Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2019
meminta agar gubernur menetapkan upah minimum sesuai dengan Peraturan
Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sedangkan, untuk UMK
selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.
Jelang pengumuman penetapan upah, sejumlah aksi penolakan dilakukan
buruh di beberapa daerah. Aliansi buruh menilai kenaikan hampir sembilan
persen tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
Insentif
Pemerintah menjanjikan insentif untuk industri padat karya yang usahanya tertekan karena kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen pada tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak merinci bentuk insentif yang disiapkan untuk industri tersebut.
Ida berkata, insentif itu masih akan dibicarakan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di bawah koordinasi dengan Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Meski demikian, menaker memastikan pemerintah tidak akan membiarkan industri padat karya merugi, hingga memangkas produksi atau mengurangi pekerjanya, karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.
"Nanti tentu akan ada itu. Tapi sementara kita sepanjang ini kan sudah berjalan lima tahun ya. Kita posisi di tengah, semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh. Kita terus bangun dialog, apakah pengusaha atau buruh. Ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh. (Dengan Menperin?) Iya, di bawah koordinasi Menko Perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (01/11/2019).
Ida mengklaim, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen pada 2020 sudah menggunakan formulasi yang paling adil, yakni memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia melanjutkan, kenaikan UMP 2020 tersebut tidak perlu menjadi polemik karena metode penghitungannya berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah berlaku selama lima tahun berjalan.
Ida juga berharap kenaikan UMP tidak menimbulkan penolakan di kalangan pengusaha yang merasa terlalu tinggi, maupun buruh yang tetap menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen.
Menaker berjanji akan terus berdialog dengan pengusaha dan buruh, serta memikirkan solusi paling adil untuk kedua kalangan - pengusaha dan buruh - tersebut.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!