HEADLINE
GKI Yasmin Tolak Lokasi baru
Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah GKI Jawa Barat tidak pernah setuju dengan adanya relokasi tersebut.
AUTHOR / Wydia Angga
KBR, Jakarta – Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat menolak dipindahkan ke tempat lain. GKI Yasmin juga menuding Walikota Bogor, Bima Arya, mengadu domba GKI Yasmin dengan GKI Pengadilan. Pasalnya kata Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, Bima Arya tidak menganggap keberadaan GKI Yasmin dengan membuat kesepakatan dengan GKI Pengadilan untuk merelokasi GKI Yasmin.
Apalagi kata Bona, GKI pengadilan bukanlah pemilik tanah tempat ibadah GKI Yasmin. Selain itu GKI Pengadilan bukan merupakan induk GKI Yasmin. Kata Bona pemilik GKI Yasmin adalah Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah GKI Jawa Barat yang diketuai Pendeta Sheph Davidy Jonazh. Badan pekerja tidak pernah setuju dengan adanya relokasi tersebut.
"Kami berharap tahun ini 2015 peristiwa pengusiran jemaat GKI Yasmin dari gerejanya sendiri yang sah tidak akan terjadi lagi. Dan kalau pemerintah serius, seharusnya kami GKI Yasmin akan beribadah natal mulai 25 Desember 2015 di dalam gereja kami sendiri yang sah itu," kata Bona, Rabu (11/11/2015).
Bona menambahkan, berdasarkan Persidangan Majelis Sinode GKI 2014 yang juga didalamnya termasuk GKI pengadilan, menghasilkan keputusan bahwa GKI Yasmin tidak akan direlokasi. Langkah itu sesuai putusan MA dan Ombudsman RI. GKI Yasmin mendesak Walikota Bima Arya agar menghentikan upaya relokasi GKI Yasmin.
Pada Desember 2009, Mahkamah Agung memerintahkan untuk membuka kembali GKI Yasmin. Selain itu MA membatalkan keputusan pemerintah Bogor yang mencabut surat izin mendirikan bangunan gereja tersebut. Ombudsman RI pun mengeluarkan rekomendasi pada Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. Namun putusan itu tak digubris Pemerintah Kota Bogor.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!