Aturan baru penerimaan peserta didik tahun 2025 akan segera diumumkan pemerintah. Mekanisme mengenai pengalihan siswa akan diatur dalam regulasi PPDB/SPMB 2025.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Pemerintah masih menggodok aturan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan, rencananya siswa yang dialihkan ke sekolah swasta akan mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah.
"Kita menghimbau pemerintah daerah, karena ini sesuai juga dengan aturan undang-undang, untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian sekolah di swasta, untuk mendapat bantuan dari pemerintah daerah. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," kata Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, (23/1/2025).
Atip Latipulhayat menyebut, aturan baru penerimaan peserta didik tahun 2025 akan segera diumumkan pemerintah. Ia mengatakan mekanisme mengenai pengalihan siswa juga akan diatur dalam regulasi PPDB 2025.
"Itu bagian dari kebijakan tentang penerimaan murid baru. Teknisnya akan kita atur kemudian. Karena peraturannya tunggu, sebentar lagi akan kami keluarkan," katanya.
Sejak awal dilantik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengevaluasi program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya aturan zonasi.
Baca juga:
- JPPI: Banyak Masalah, Sistem PPDB Belum Berkeadilan
- FSGI Sarankan Sistem Zonasi Tetap Digunakan untuk PPDB
Bocoran kebijakan baru
Ada sejumlah 'bocoran' mengenai hasil evaluasi PPDB, yang kemungkinan masuk dalam aturan menteri tentang penerimaan murid baru.
1. Perubahan Nama dari PPDB menjadi SPMB
- Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
- Istilah SPMB sudah disebut dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen pada Rabu (22/1/2025).
2. Penggantian Sistem Zonasi dengan Domisili
- Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB akan digantikan dengan sistem domisili. Calon peserta didik akan diterima berdasarkan alamat domisili mereka, bukan lagi berdasarkan zona geografis tertentu.
- Ada empat jalur penerimaan murid baru. Yaitu; jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
3. Tak Lolos SPMB Dialihkan ke Swasta
- Dalam SPMB 2025, sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam sekali gelombang,
- sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung di Dapodik,
- murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
4. Kembalinya Ujian Nasional (UN)
- Ujian Nasional (UN) akan kembali diterapkan sebagai salah satu kriteria dalam proses seleksi penerimaan murid baru. Ini menandakan kembalinya UN sebagai salah satu indikator penilaian dalam SPMB. Namun, UN tetap tidak menjadi persyaratan kelulusan.
- Dalam aturan baru, rencananya istilah yang digunakan adalah Tes Kompetensi Akademik.
- Di tahap awal, tes ini akan dimulai dari tingkat Kelas 12 SMA pada November 2025. Sedangkan untuk SD dan SMP, Tes Kompetensi Akademik rencananya digelar 2026.
5. Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Sebagai bagian dari proses SPMB, calon peserta didik akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesehatan fisik calon siswa sebelum memasuki dunia pendidikan.