NASIONAL

Dugaan Ekspor Senjata ke Myanmar, YLBHI Desak Pemerintah Periksa 3 BUMN

Hal itu terkait adanya tudingan tiga BUMN yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indoensia dan PT PAL Indonesia mengekspor senjata ke Myanmar setelah kudeta militer 2021.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Myanmar
Ilustrasi. Wartawan mengambil foto kendaraan tempur canon 90 mm Badak di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

KBR, Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta agar ada pemeriksaan kembali terkait kegiatan ekspor persenjataan sebelum tahun 2021.

Hal itu terkait dengan tudingan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia dan PT PAL Indonesia yang mengekspor senjata ke Myanmar setelah kudeta militer pada 1 Februari 2021.

Menurut Isnur, pemeriksaan kembali kegiatan ekspor senjata itu guna menelusuri apakah benar atau tidak tudingan tersebut.

“Semua ekspor-ekspor sebelum tahun 2021 penting ditelusuri. Bagaimana senapan serbu Anda, bagaimana amunisi-amunisi Anda, bagaimana seluruh alat keamanan yang diproduksi di Indonesia menjadi alat penumpah dan pembasmi ya, kira-kira membunuh banyak orang di Myanmar,” kata Isnur dalam acara Media Briefing dan Diskusi Publik 'Junta Myanmar, Pelanggaran HAM, dan Problematika Suplai Senjata dari Indonesia', Senin (9/10/2023).

Isnur menambahkan pemerintah mesti menanggapi serius isu ekspor senjata ke Myanmar yang diduga dilakukan tiga perusahaan BUMN tersebut, yakni dengan meminta pemerintah Myanmar agar tidak menggunakan senjata dari Indonesia untuk kegiatan yang bisa mengancam hidup warga sipil di sana.

Baca juga:

Dibantah

Sebelumnya, Defend ID, sebagai Holding BUMN Indusitri Pertahanan Republik Indonesia, membantah tudingan ada tiga perusahaan BUMN mengekspor senjata ke Myanmar setelah kudeta militer pada 1 Februari 2021.

Defend ID menegaskan mereka mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar. Begitu juga Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang secara tegas melarang suplai senjata ke Myanmar.

"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," begitu pernyataan Defend ID melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (4/10/2023).

Mengenai kegiatan ekspor senjata ke Myanmar pada 2016, Defend ID menyebut ekspor itu berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016.

Defend ID juga memastikan PT Dirgantara Indonesia (persero) dan PT PAL tidak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

Sebelumnya, sejumlah aktivis HAM melayangkan laporan kepada Komnas HAM tentang dugaan transaksi jual beli senjata ilegal dari Indonesia ke Myanmar.

Bekas Jaksa Agung Indonesia yang pernah mengetuai misi pencari fakta PBB soal Myanmar, Marzuki Darusman menyebut penjualan senjata secara ilegal itu mencakup senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur, dan peralatan militer lainnya.

Dikutip dari ANTARA, dalam laporan Radio Free Asia (RFA), Marzuki mengatakan dia dan penggugat lainnya mengajukan tuduhan tersebut ketika Indonesia masih memegang jabatan Ketua ASEAN 2023.

Para penggugat mengutip bukti-bukti dari sumber terbuka dan laporan media yang menunjukkan ada tiga perusahaan Indonesia telah mengirim senjata dan amunisi ke Myanmar melalui True North Co Ltd. Perusahaan itu merupakan milik anak menteri junta Myanmar, Htoo Htoo Shein Oo.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!