NUSANTARA

Dua Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK di Jombang

Kedua korban berinisial TA (14) dan LL (16) asal Kediri.

AUTHOR / Muji Lestari

Dua Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK di Jombang
Polisi saat memberi keterangan kasus eksploitasi dua gadis di bawah umur di Jombang, Selasa, (13/6/23). Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang- Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang diduga mengeksploitasi dua gadis di bawah umur, pada Selasa, (13/6/2023).

Kedua korban berinisial TA (14) dan LL (16) asal Kediri. Mereka disekap di sebuah rumah kos di Kota Jombang, oleh tersangka Mohammad Fikri Haikal Setyawan alias Mondi (22) warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan.

Kasatreskrim Polres Jombang, Aldo Febrianto menjelaskan, modus yang dipakai tersangka yakni menjanjikan kedua korban pekerjaan dengan gaji mencapai Rp10 juta.

Kedua korban mengenal tersangka di media sosial. Karena tertarik janji terduga pelaku, mereka lantas menemui tersangka di Jombang. Namun, bukan pekerjaan yang diperoleh, keduanya justru dijadikan PSK oleh tersangka. Mereka dijajakan di media sosial dan dipaksa melayani nafsu pria hidung belang.

"Tersangka mengirim foto-foto dua anak ini, jika sudah deal harga Rp250-350 ribu per jam, konsumen datang ke kos melakukan prostitusi selama 30 menit sampai 1 jam," kata Aldo, Selasa, 13 Juni 2023.

Dijerat Pasal Berlapis

Kepada polisi, tersangka Mondi mengaku sudah melakukan transaksi hingga 15 kali. Uang hasil transaksi itu dinikmati sendiri oleh tersangka. Sementara kedua korban hanya diberikan makan.

Aldo mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat, pada Minggu, 11 Juni 2023. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah kos Desa Tunggorono, Jombang.

Saat itu, kedua korban ada di rumah kos tersebut. Keduanya sudah disekap selama lebih dari satu bulan di rumah kos.

Atas terbuatanya, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, polisi juga menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.

"Kami tahan dan kami lakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!