NASIONAL

DPR Setujui 2 RPKPU Pilkada Serentak 2024

"Agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP RI,"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

PKPU Pilkada serentak 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari rapat kerja pilkada serentak 2024 Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/05/24). (Antara/Galih Pradipta).

KBR, Solo- Komisi Bidang Politik DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua Komisi Bidang Politik DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan dua rancangan yang dimaksud yakni tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Selain itu,  rancangan tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP RI, kita setuju? Oke,” ucap Doli dalam rapat kerja terkait evaluasi pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dalam rancangan PKPU tersebut Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan,  tempat pemungutan suara (TPS) bisa digunakan maksimal untuk 600 pemilih. Sedangkan di Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan 500 pemilih. Hal ini dilakukan guna memudahkan pemilih menuju ke TPS.

 Baca juga:

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, lembaganya telah menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi daftar pemlih berdasar pemilu yang lalu.

Terkait aturan ihwal pencalonan, KPU bakal meminta supaya calon legislatif yang terpilih pada PIleg 2024 untuk bersedia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak 2024.

“Syarat atau dokumen yang diperlukan dan dipersyaratkan adalah menyerahkan dokumen paling lama lima hari sejak penetapan pasangan calon berupa surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa surat pengajuan diri sebagaimana yang dimaksud sedang diproses olah pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!