NASIONAL

Dirjen Anggaran Tersangka Korupsi, Ini Profil dan Harta Isa Rachmatarwata

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.

AUTHOR / Resky Novianto

EDITOR / Agus Luqman

Google News
s
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

KBR, Jakarta-  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966, dia mengenyam pendidikan di Institut Tekhnologi Bandung Jurusan Ilmu Pasti dan Alam Matematika pada tahun 1985-1990. Ia melanjutkan pendidikan di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic. Actuarial Science pada tahun 1994.

Isa Rachmatarwata memulai karir di Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun pada tahun 1991. 

Pada tahun 2006, Isa menjabat Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan).

Pada 2013 ia menjadi Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal. Pada tanggal 27 November 2013 dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, kemudian pada 3 juli 2017 diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran dan dilantik pada 12 Maret 2021.

Sementara itu, dikutip dari e-ppid.kemenkeu.go.id, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periode terbaru pada 2023, Isa Rachmatarwata dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp38,9 miliar. 

Ia juga memiliki aset tanah dan bangunan di enam lokasi dengan total nilai Rp8,8 miliar.

Selain itu, Isa dilaporkan memiliki tiga kendaraan roda empat, senilai sekitar Rp1,5 miliar. Isa juga memiliki harta bergerak lain senilai lebih dari Rp25 miliar.

Baca juga:

Tito Ungkap Efisiensi Anggaran Rp 2,7 Triliun di Kemendagri

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata.

"IR saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," ujar Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018.

Dijelaskan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp16,8 triliun

Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!