NASIONAL

Dipangkas 50 Persen Lebih, Menteri UMKM Jamin Tak Ada PHK

Meski terjadi pemangkasan signifikan, Maman menegaskan bahwa operasional kementerian tetap berjalan dan tidak akan ada dampak langsung terhadap pegawai.

AUTHOR / Muthia Kusuma

EDITOR / Resky Novianto

Google News
Maman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Antara)

KBR, JakartaMenteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di kementeriannya, meskipun anggaran tahun 2025 dipangkas 52 persen.

"Enggak ada (PHK). Enggak ada masalah," ucap Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Kementerian UMKM awalnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp463,86 miliar. Namun, setelah adanya kebijakan efisiensi, anggaran kementerian ini dipotong sebesar Rp242,9 miliar, menyisakan Rp220,9 miliar.

Pemangkasan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran nasional yang telah diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025.

Maman menyebut, jumlah pemangkasan anggaran ini lebih rendah dibanding usulan sebelumnya. 

Awalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pemangkasan anggaran Kementerian UMKM hingga Rp283 miliar. Namun, setelah dilakukan pemetaan ulang antara Kementerian UMKM dengan oleh Kementerian Keuangan, Rp40,1 miliar dari dana yang dipotong dikembalikan ke kementerian tersebut.

Baca juga:

Menurut Maman, dana tambahan ini dialokasikan untuk kelanjutan transisi perubahan kementerian dari Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi Kementerian UMKM, termasuk renovasi kantor dan pemindahan operasional.

Maman merinci bahwa dari total sisa anggaran Rp220,9 miliar, dana tersebut akan digunakan untuk gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp84,8 miliar, belanja operasional dan pemeliharaan Rp43,1 miliar, serta renovasi ruang kantor Rp27,4 miliar.

Selain itu, ada alokasi untuk lanjutan beasiswa tahun sebelumnya sebesar Rp457,3 juta, kegiatan unit kesekretariatan Rp18,7 miliar, program kedeputian Rp16 miliar, serta Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UMKM (LLP KUMKM) sebesar Rp30,3 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan efisiensi nasional, setiap kementerian/lembaga wajib menyesuaikan anggarannya dan menyerahkan revisi tersebut ke DPR sebelum batas waktu 14 Februari 2025. Meski terjadi pemangkasan signifikan, Maman menegaskan bahwa operasional kementerian tetap berjalan dan tidak akan ada dampak langsung terhadap pegawai.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!