BERITA

Didakwa Memperkaya Diri, Ini Alasan Eks Ketum PSSI Ajukan Eksepsi

"Dakwaan disusun secara tidak cermat sehingga tidak bisa diterima. Misalnya belum ada pemeriksaan calon tersangkanya."

AUTHOR / Ade Irmansyah

Didakwa Memperkaya Diri, Ini Alasan Eks Ketum PSSI Ajukan Eksepsi
Terdakwa suap dana hibah, eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Foto: An

KBR, Jakarta- Bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti didakwa telah  korupsi dengan memperkaya diri sebesar 1,105 miliar rupiah. Ketua Jaksa Penuntut Umum, Didik Farkhan mengatakan, La Nyalla diduga mengambil keuntungan dari penjualan penjualan saham perdana (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kata dia, eks ketua PSSI tersebut didakwa  korupsi bersama-sama dengan bekas Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Bekas Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring. Keduanya sudah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dulu ada dua tersangka yang sudah didakwa Nelson sama Diar. Waktu itu seolah-olah faktanya pinjam, tapi kita ada fakta baru bahwa yang dipakai materainya itu yang seolah-olah itu pinjam dan dikembalikan itu ada fakta baru bahwa materainya itu baru tahun 2014. Padahal pernyataan itu dibuat pada tahun 2012. Nah kalau dulu dakwaan dua orang ini ternyata ada yang menerima itu adalah ternyata hanya rekayasa saja untuk mengelabui, untuk menyiasati, untuk menutupi fakta-fakta yang kita dakwakan bahwa itu adalah tidak benar semuanya," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (05/09).


Kata dia, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim dengan total 48 miliar rupiah yang dianggarkan dalam APBD Jatim. Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).


"Sesuai dengan tadi yang kami uraikan dalam dakwaan bahwa memang itu bersama-sama melibatkan tiga orang yang dua sudah diputus dakwaannya. Jadi begitu yang sudah kita dakwakan tadi bahwa ini dilakukan tiga orang hanya yang baru diputus dua, karena ini dulu ditutup-tutupi sekarang terbongkarlah bahwa itu rekayasa sehingga keseluruhan ini tanggung jawab tiga orang itu," ujarnya.


Menurut Dia, setelah proposal Kadin Jatim disetujui, dana hibah total Rp 48 miliar dikirimkan ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Pada   2011, La Nyalla mencairkan dana hibah Rp 8 miliar. Namun La Nyalla menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya.

Dia menambahkan, La Nyalla didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," tambahnya.


Eksepsi

Bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sekaligus Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti mengajukan eksepsi atau pembelaan pasca didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Kuasa Hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan membantah kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, bukti La Nyalla tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah sudah dikuatkan dengan tiga kali putusan praperadilan yang menyatakan La Nyalla tidak terlibat.


"Ada dua putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan tiga praperadilan yang nyatakan penetapan tersangka tidak sah. Ketika ditanya hakim apakah mengerti dakwaan tentu gak ngerti. Kenapa saya bisa ada di kursi ini padahal penetapan tersangka saya gak sah. Dan kita lihat secara formal dakwaan jaksa ini mengandung kecacatan. Pertama bahwa sebenarnya sudah tidak boleh ada lagi pengadilan ini no case to answer. Tidak ada lagi unsur pidana," ucapnya usai menjalani sidang dakwaan Kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.


Kata dia, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan, lantaran sudah selesai oleh tiga putusan praperadilan. Apalagi kata dia, jaksa tidak mampu menunjukan bukti-bukti baru. Selain itu kata dia, surat dakwaan tidak dapat diterima. Pasalnya beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah.


"Dakwaan disusun secara tidak cermat sehingga tidak bisa diterima. Misalnya belum ada pemeriksaan calon tersangkanya. Terakhir bahwa ternyata bukti baru ini sudah ada pada tahun sebelumnya. Bukti yang baru itu katanya materai dan pendelegasian yang katanya baru dibuat tapi kan kita lihat kebenaran materil," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!