NASIONAL

Dicecar Anggota DPR Soal Kasus Tom Lembong, Ini Klarifikasi Jaksa Agung

"Karena untuk menetapkan cara untuk menempatkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami memproses tahapan-tahapan yang sangat rigid."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

Thomas Lembong tersangka korupsi gula impor
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KBR, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeklaim penetapan tersangka terhadap bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dia juga mengeklaim, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

Pernyataan ini dia sampaikan usai dicecar sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja, Rabu (13/11/2024). Dia membantah adanya polarisasi dan transaksional dalam kasus Tom Lembong.

"Untuk kasus Tom Lembong kami sama sekali tidak pernah ada masuk soal politik. Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya. Karena untuk menetapkan cara untuk menempatkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami memproses tahapan-tahapan yang sangat rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, karena ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga membantah adanya tebang pilih saat menangani suatu perkara.

"Kami tidak tebang pilih dalam penanganan suatu perkara, karena memang sudah cukup bukti ya. Kasus apapun kalau ada masukan-masukan kepada kami atau informasi-informasi pada kami yang kami bisa ditindaklanjuti maka akan kami tindaklanjuti. Jadi Ansyaallah kami tetap objektif," ucapnya.

Ia membuka kemungkinan untuk menjerat tersangka lain dalam kasus impor gula ini. Dia bilang ksus ini terus berkembang dan dalam tahap penyidikan.

Baca juga:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan.

Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, dia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Tom Lembong kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!