indeks
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi upaya gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Agus Luqman

Google News
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Thomas Lembong
Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (1/11/2024). (Foto: ANTARA/Muhammad Ramdan)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi upaya gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. 

Gugatan itu terkait keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

“Menghadapi yang lain kita siap, apalagi (praperadilan Lembong) ya, kan. Ya harus siap lah. Bahwa sekarang dia juga prapid, nah nanti diuji (penetapan tersangka)," kata Juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, (6/11/2024).

Harli Siregar menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak Thomas Lembong selaku tersangka yang dijamin oleh hukum.

Ia mengatakan Kejagung menghormati langkah yang diambil Tom Lembong tersebut.

“Itu hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum,” katanya.

Pada Selasa (5/11/2024), Thomas Lembong lewat kuasa hukum Ari Yusuf Amir mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.

Ari menilai, penetapan tersangka pada kliennya itu tidak sah. Selain itu, penahanan yang dilakukan Kejagung juga dinilai melanggar prosedur hukum.

Baca juga:

Hukum
Thomas Lembong
korupsi impor gula

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...