Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi upaya gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi upaya gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Gugatan itu terkait keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
“Menghadapi yang lain kita siap, apalagi (praperadilan Lembong) ya, kan. Ya harus siap lah. Bahwa sekarang dia juga prapid, nah nanti diuji (penetapan tersangka)," kata Juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, (6/11/2024).
Harli Siregar menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak Thomas Lembong selaku tersangka yang dijamin oleh hukum.
Ia mengatakan Kejagung menghormati langkah yang diambil Tom Lembong tersebut.
“Itu hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum,” katanya.
Pada Selasa (5/11/2024), Thomas Lembong lewat kuasa hukum Ari Yusuf Amir mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait dengan penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.
Ari menilai, penetapan tersangka pada kliennya itu tidak sah. Selain itu, penahanan yang dilakukan Kejagung juga dinilai melanggar prosedur hukum.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks-Mendag Thomas Lembong Ditahan
- Tom Lembong Tersangka, Kejagung Klaim Tak Ada Politisasi