BERITA

Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Etik Firli dalam TWK Tak Terbukti

Berdasarkan fakta dan analisis, Dewan Pengawas menilai tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK, tidak cukup bukti.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Etik Firli dalam TWK Tak Terbukti
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beraksi mengenakan topeng wajah Ketua KPK Firli Bahuri di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), tidak terbukti. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan laporan itu tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidaklah cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers daring, Jumat (23/7/2021).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menjelaskan, telah memeriksa 16 orang mulai dari internal KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Dewas juga telah memeriksa 42 dokumen, termasuk rekaman. Dari pemeriksaan itu, Tumpak mengklaim menemukan 80-an fakta.

Berdasarkan fakta dan analisis, Dewan Pengawas menilai tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK, tidak cukup bukti.

Tujuh laporan itu di antaranya dugaan penyelundupan pasal TWK dalam draf Peraturan Komisi (perkom), dugaan hadirnya Firli seorang diri dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, hingga dugaan pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan 11 poin pertimbangan tersebut, tidak benar dugaan Pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan MK Nomor 70 tanggal 4 Mei 2021 dan terdapat kekeliruan dalam penandatanganan SK Nomor 652 Tahun 2021," ujar anggota Dewas Albertina Ho.

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!