NASIONAL

Dewan Pers: Pemidanaan Jakarta Post Merupakan Kriminalisasi Pers

KBR,Jakarta - Dewan Pers menilai pemidanaan Pemimpin Redaksi Jakarta Post dalam kasus penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers.

AUTHOR / Sasmito

Dewan Pers: Pemidanaan Jakarta Post Merupakan Kriminalisasi Pers
pers, jakarta post

KBR,Jakarta - Dewan Pers menilai pemidanaan Pemimpin Redaksi Jakarta Post dalam kasus penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers. 


Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo mengatakan hal ini akan menghambat pembangunan demokrasi di Indonesia yang sedang berkembang. Yang salah satu indikatornya yaitu kebebasan pers dan ancaman bagi kerja-kerja jurnalis.

"Bisa jadi begitu, kalau ini didorong menjadi suatu proses peradilan yang dipaksakan ya tentunya ini menjadi kriminalisasi pers. Nah itu bahaya, karena ukuran-ukuran pembangunan ini, MdGS akan berakhir pada 2015. 2016 akan diganti alat ukur yang baru yaitu tentang kebebasan pers, kriminalisasi pers dan ancaman terhadap wartawan," jelas Yoseph saat dihubungi KBR, Jumat (12/12).

Yoseph menambahkan lembaganya mendesak Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!