Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis penerobos jalur TransJakarta akan jera meski denda tilang belum dijatuhkan maksimal. Nilai denda itu sebesar Rp 500 ribu untuk pemotor dan Rp 1 juta untuk mobil. Sementara pengadilan negeri masih menjatuhkan dend
Penulis: Sindu Dharmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis penerobos jalur TransJakarta akan jera meski denda tilang belum dijatuhkan maksimal. Nilai denda itu sebesar Rp 500 ribu untuk pemotor dan Rp 1 juta untuk mobil. Sementara pengadilan negeri masih menjatuhkan denda rata-rata puluhan ribu saja.
Juru bicara Pemprov DKI Jakarta, Eko Haryadi yakin hakim mempunyai alasan belum menjatuhkan denda maksimal. Ini dikarenakan menjaga sosiologis dan psikologis pelanggar hukum itu.
"Ini sebetulnya kalau keputusan denda Rp 500 ribu itu kan maksimal. Nah, hakim memutuskan Rp 250-Rp 300 ribu. Hakim kan bebas. Hakim mestinya mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek sosiologis, dan aspek mendidik," jelas Eko kepada KBR68H, Jumat (29/11).
Hari ini lebih dari 1.200an kendaraan penerobos jalur Busway menjalani sidang di seluruh pengadilan Negeri di Jakarta. Jika semua dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu, ini berarti hampir Rp 650 juta duit masuk ke kas negara. Ini adalah sidang tilang pertama setelah empat hari sebelumnya Pemprov DKI menerapkan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta. Namun, meski sudah resmi diberlakukannya denda maksimal, masih banyak penerobos yang didenda di bawah denda maksimal, semisal Rp 200 - Rp3 00 ribu.
Editor: Antonius Eko