NASIONAL

Daripada Tegakkan Hukum, Pemerintah Fokus Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM

Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa menambahkan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, tanpa ketentuan Komnas HAM.

AUTHOR / Muthia Kusuma

pelanggaran HAM
Dokumentasi. Pengunjukrasa saat memperingati Hari HAM se-Dunia di Serang, Banten (10/12/2019). (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak menyampaikan permintaan maaf terkait pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menkopolhukam Mahfud MD beralasan, hal itu sesuai dengan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, hari ini. Selain itu, pemerintah juga hanya akan fokus pada pemulihan hak-hak korban, bukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Dalam rekomendasi penyelesaian non-yudisial itu, tidak ada permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat karena peristiwa itu, tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa itu, dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, misalnya TAP MPRS Tahun 1966," ucap Mahfud dalam jumpa pers Selasa, (02/05/2023).

Menkopolhukam menambahkan, tidak ada perubahan atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah diputus pengadilan. Adapun pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi fokus pemerintah ada 12 peristiwa berdasarkan ketentuan Komnas HAM. Diantaranya, peristiwa tahun 1965 dan 1966, kasus Talangsari di Lampung, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa menambahkan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, tanpa ketentuan Komnas HAM.

Baca juga:

- Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penyelesaian HAM Non-Yudisial

- Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Jangan Gugurkan Pengadilan Pelaku

Mahfud juga meminta masyarakat memahami perbedaan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dengan kejahatan berat. Menurutnya, suatu peristiwa dapat berstatus pelanggaran HAM berat jika memenuhi unsur-unsur sesuai ketentuan Komnas HAM. Semisal pelaku pelanggaran HAM berat melibatkan aparat secara terstruktur, bukan kejahatan oleh pelaku sipil.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku merupakan wewenang Komnas HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan dari dua lembaga itu yang akan menentukan tindak lanjut atau penanganan dari pemerintah.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!