NASIONAL

Dana Tapera Aman, Ombudsman: Belum Ada yang Raib

Skema pengelolaan dana Tapera dilakukan manajer investasi dengan syarat cukup berat, yakni harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp2,5 triliun.

AUTHOR / Astry Yuana Sari, Hoirunnisa

EDITOR / Sindu

Dana Tapera Aman, Ombudsman: Belum Ada yang Raib
Ilustrasi: Uang iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: setkab.go.id

KBR, Jakarta- Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, hingga saat ini belum ada dana Bapertarum-sekarang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang raib.

Hal ini disampaikan Yeka usai bertemu dengan BP Tapera, Senin, 10 Juni 2024. Yeka memastikan, dana iuran 3 persen yang akan dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tapera aman dan tidak akan hilang.

"Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat bagi manajer-manager investasinya. Jadi, secara umum dana-dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Tapera ini akan diinvestasikan satu di deposito, yang kedua di SBN. Nah, sampai saat ini tidak ada yang dikelola ataupun yang ditanamkan di saham," kata Yeka usai bertemu pimpinan BP Tapera, di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin, (10/6/2024).

Yeka mengatakan, skema pengelolaan dana Tapera dilakukan manajer investasi dengan syarat cukup berat, yakni harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp2,5 triliun. Kinerja dari manajer investasi ini juga diawasi langsung BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ombudsman RI.

"Penempatan dana di Tapera ini low risk, sehingga tidak ada yang namanya kasus dana itu turun atau hilang, enggak ada, saya bisa garansi, saya sudah cek semuanya," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepesertaannya tak hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri. Dalam PP tersebut diatur iuran Tapera sebesar 3 persen yang akan ditanggung pekerja (2,5 %), dan perusahaan (0,5 %).

Buruh Menolak

Namun, pungutan iuran itu ditolak kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, peserta Tapera tidak pasti mendapatkan rumah. 

Menurutnya, sama sekali tidak ada jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan rumah meski telah menjadi peserta Tapera. Itu sebab, ia mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Ada beberapa alasan mengapa PP Nomor 21 tentang Tapera (perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020) harus dicabut segera dalam kurun waktu 1x7 hari. alasan yang pertama, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk Buruh, TNI, Polri, ASN mendapat rumah," ujar Said Iqbal kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis, (6/6/2024).

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, apabila PP Tapera tidak dicabut, maka akan ada aksi lebih meluas di seluruh Indonesia. Aksi ini bakal melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas.

Tak Cukup untuk Uang Muka?

Said Iqbal mendesak pemerintah bertanggung jawab menjelaskan kepada khalayak soal tujuan sebenarnya dari iuran Tapera. Sebab menurut perhitungannya, iuran 3 persen per bulan, tidak akan cukup, bahkan untuk membayar uang muka sekalipun.

"Katakanlah 20 tahun dipotong iurannya hanya 25,2 juta, mana ada rumah harganya 12,6 juta sampai 25,2 juta? Bahkan sekadar untuk mendapatkan uang muka rumah itu tidak mungkin cukup," jelas Said.

Said Iqbal mengungkapkan massa aksi tolak Tapera akan dilanjutkan hingga meluas di 38 provinsi, dan lebih dari 300 kabupaten/kota.

Selain Tapera, serikat pekerja menyuarakan beberapa tuntutan lain, yakni tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, tolak KRIS BPJS Kesehatan, tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Organisasi serikat pekerja yang mengikuti aksi antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan organisasi perempuan PERCAYA.

Bakal Digugat ke MA

Sementara itu, kalangan pengusaha bakal menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono beralasan, aturan itu sangat memberatkan, baik untuk kalangan buruh maupun pengusaha.

Sutrisno mengaku, sejak 2016 APINDO sudah memberikan masukan kepada pemerintah, bahwa Tapera itu tidak tepat. Karena itu, wajar bila kebijakan ini akan menuai protes tanpa henti dari seluruh unsur masyarakat jika diteruskan.

"Tanpa digencarkan lagi, saya kira gelombang protes akan terus muncul," ujar Sutrisno kepada KBR, Jumat, (7/6/2024).

"Kalau dari APINDO, tetap, saya kira pemerintah harus mengambil langkah untuk mengevaluasi atas peraturan ini dan ujung-ujungnya bisa dibatalkan,"  kata Sutrisno.

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengusulkan pemerintah memanfaatkan jalur yang sudah ada untuk pengadaan rumah rakyat. Semisal lewat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!