BERITA

Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemprov Bali Bentuk Majelis Utama Subak

Alih fungsi lahan di Bali mencapai 400 hektare per tahun.

AUTHOR / Yulius Martony

Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemprov Bali Bentuk Majelis Utama Subak
Ilustrasi. Pengairan sawah dengan sistem subak di Bali. Foto: Antara

KBR, Bali- Pemerintah Provinsi Bali membentuk Majelis Utama Subak guna menjaga kelestarian Subak sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengatur sistem pengairan sawah dalam bercocok tanam.

Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengatakan Majelis Utama Subak berfungsi melakukan koordinasi dengan forum subak di kabupaten kota di Provinsi Bali. Majelis juga memiliki tugas meningkatkan fungsi pengairan di lahan pertanian sekaligus mengatasi masalah yang muncul seperti alih fungsi lahan. Dengan begitu, kata Ketut Sudikerta, persoalan terkait pertanian di Bali bisa diatasi segera.

"Gangguan iklim dan hama penyakit tanaman dan lemahnya sumber daya manusia di bidang pertanian karena banyak warga yang berorientasi di bidang perkantoran serta masalah permodalan", ujarnya, Selasa ( 5/4/2016). 

Berdasarkan catatan pemprov Bali, alih fungsi lahan produktif di Bali mencapai 400 hektare per tahun. 

Guna mendukung peningkatan produktivitas, Pemerintah provinsi Bali akan melakukan subsidi benih, pupuk organik dan an organik. Selain itu bantuan mesin pertanian baik sebelum dan pasca panen juga akan disalurkan kepada petani. Hal lain yang akan dilakukan Pemprov adalah memberikan subsidi premi dan asuransi pertanian. 

Subak merupakan organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan sawah dan cocok tanam padi di Bali. Subak ditetapkan oleh Unesco sebagai warisan budaya Bali pada tahun 2012. 

Editor: Malika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!